Korupsi Pembangunan Embung di Sumedang
3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang Sudah Ditahan, Ada yang di Sukamiskin
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sumedang, telah ditahan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sumedang, telah ditahan. Dua orang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang dan satu lagi di Lapas Sukamiskin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial GGP, DD, dan AIP.
"Ditetapkan dan ditahan, kemarin sudah masuk ke lapas, penahanan 20 hari ke depan," kata Adi dalam koferensi pers, Rabu (19/2/2025).
Khusus untuk DD mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia sudah lebih dulu ditahan karena jadi tersangka kasus lain.
Baca juga: Inisial 3 Tersangka Kasus Korupsi Embung Kiarapayung Sumedang, Jumlahnya Kemungkinan Bertambah
Adi menjelaskan, ketiga tersangka itu ada yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen hingga broker.
"AIP adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dan bertugas mengontrol dan memastikan pekerjaan selesai. Ada yang Februari belum selesai tapi tidak ada denda. GGP adalah kontraktor yang bermacam ragam, memalsuan beberapa dokumen," ucap Adi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Embung Buper Kiarapayung
"DD adalah semacam brokernya dalam kasus ini, pengawasan hingga perencanaan proyek ini," kata Adi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.