Breaking News

Link dan Cara Cek Penetapan NIP/NI bagi yang Lolos Seleksi PPPK dan CPNS di Mola BKN

Berikut ini cara cek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN
CEK PENETAPAN NIP - Peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengecek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara cek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anda dapat mengeceknya melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).

Mola BKN adalah sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara.

Usulan itu termasuk penetapan Nomor Induk (NI) ke peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta NIP bagi peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Penetapan NIP/NI menjadi tahapan penting bagi PPPK dan CPNS

Untuk itu, layanan Mola BKN tersedia bagi calon ASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres penetapan NIP/NI. 

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek penetapan NIP/NI bagi PPPK dan CPNS melalui Mola BKN.

Apa itu NIP/NI bagi PPPK dan CPNS?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Nomor Induk (NI) dari BKN. 

Nomor induk itu berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai. 

Dilansir Kontan (21/2/2024), NIP terdiri atas 18 digit angka berisi tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS. 

NIP hanya berlaku selama seseorang menjadi PNS dan tidak berlaku jika tidak berstatus sebagai PNS, kecuali untuk kepentingan pensiun. 

Jika berhenti sebagai PNS, NIP tidak dapat digunakan PNS lainnya. Sementara itu, NI PPPK terdiri atas 18 digit angka berupa tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja calon PPPK, jenis kelamin calon PPPK, serta nomor urut calon PPPK

NI PPPK dengan angka sama berlaku selama orang tersebut terikat perjanjian kerja di instansi dan formasi yang sama. NI PPPK bisa berubah jika terikat perjanjian kerja dengan instansi dan formasi berbeda.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved