BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah dan Petugas Haji Terdaftar dalam Program JKN untuk Tahun 2025

Aturan tersebut bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di tahun 2025 dan masa yang akan datang. 

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Pemprov Jabar / Arsip
JAMAAH HAJI - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, saat melepas Kloter Pertama Haji Tahun 1445 H Embarkasi Jakarta-Bekasi di Asrama Haji Bekasi, Sabtu (11/5/2024) malam. 

M. Zain, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menambahkan bahwa mulai penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki JKN aktif. 

Zain menyebut ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. 

"Jemaah diharapkan untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat," kata Zain. 

Menurut Zain, dengan adanya kebijakan ini, jemaah haji akan memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air. 

"Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” ujar Zain. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved