BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah dan Petugas Haji Terdaftar dalam Program JKN untuk Tahun 2025
Aturan tersebut bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di tahun 2025 dan masa yang akan datang.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
M. Zain, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menambahkan bahwa mulai penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki JKN aktif.
Zain menyebut ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
"Jemaah diharapkan untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat," kata Zain.
Menurut Zain, dengan adanya kebijakan ini, jemaah haji akan memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
"Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” ujar Zain. (*)
Duh, Banyak BPJS Kesehatan Warga Maleber Ciamis Tiba-tiba Nonaktif, Lurah Fokus Bantu yang Mendesak |
![]() |
---|
Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tanggungan Biaya Kecelakaan Tunggal, Ganda, dan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ajak Badan Usaha Tingkatkan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.