Dugaan Pemotongan PIP, Siswi SMAN 7 Cirebon Diintimidasi Guru, Disebut Hoaks hingga Tidak Beradab
Sang guru bahkan menyebut Hanifah dan teman-temannya sebagai preman, menyebarkan hoaks, hingga tidak beradab.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon kini dapat perhatian.
Salah satu siswai SMAN 7 Cirebon, Hanifah Kaliyah Ariij, mengaku mendapat intimindasi setelah mengadukan dugaan pemotonagn PIP tersebut.
Hanifah mengaku intimidasi tersebut dilakukan oleh oknum guru.
Baca juga: 150 Siswa SMAN 7 Cirebon yang Eligible Dipastikan Gagal Ikut SNBP
Sang guru bahkan menyebut Hanifah dan teman-temannya sebagai preman, menyebarkan hoaks, hingga tidak beradab.
Hanifah mengungkapkan, pemotongan PIP dan pungutan liar tersebut merupakan bentuk korupsi di lingkungan sekolah dan perlu dilawan.
"Iya betul, harus dilawan," ujar Hanifah.
Hanifah menjelaskan, ia termasuk penerima dana PIP tahun anggaran 2024.
Seharusnya ia menerima Rp 1.800.000 untuk satu tahun, tetapi dananya dipotong Rp 250.000 dengan alasan untuk partai yang disebut-sebut membantu menyalurkan dana tersebut.
Selain itu, sisa dana PIP yang dipotong juga digunakan untuk keperluan lain oleh pihak sekolah.
Akibatnya, Hanifah dan siswa lain hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka.
Hanifah mencoba membandingkan dengan siswa di sekolah lain dan mendapati bahwa mereka tidak mengalami pemotongan serupa.
Bersama teman-temannya, ia mendiskusikan masalah ini dan menyimpulkan bahwa pemotongan dana sangat merugikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Kasihan kalau sampai ke adik-adik saya ataupun ke teman-teman saya yang kurang mampu."
"Saya dengar dari wali murid lain ada yang saking enggak punya, tapi karena takut enggak bisa bayar ke sekolah sampai terjerat pinjol demi bayar tagihan dari sekolah," ujar Hanifah.
Baca juga: Diam-Diam Kejaksaan Selidiki PIP di Cirebon, 5 Guru SMAN 7 Dikabarkan Sudah Diperiksa
Humas SMAN 7 Cirebon Undang Ahmad Hidayat menyebut oknum guru yang melakukan intimidasi sudah dipanggil.
Beberapa guru mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah meminta jangan pernah menyinggung menyindir lagi, termasuk saat memberikan pelajaran."
"Mereka meminta maaf dan tidak akan mengulangi," kata Undang, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025) petang.
Tanggapan Kemendikdasmen
Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatka."
"Kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.
Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.
Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
Baca juga: Orang Tua Siswa Didampingi DPPPAPPKB Temui Pihak SMAN 7 Cirebon, Bahas soal Isu Intimidasi
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.
Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.
“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini.
Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.
Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan atau penyelewengan dana bantuan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online maupun media sosial.
Menyikapi itu, ia mengatakan, kalau ada temuan-temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, dapat dilaporkan kepada Kemendikdasmen.
“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.
Kemudian, jika ditemukan bukti, bahwa kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima.
Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut. Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Gentar Diintimidasi usai Lapor Pemotongan PIP, Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Tegas: Harus Dilawan,
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Murid SD oleh Oknum Guru di Cirebon, PKPSDM Pastikan Pecat Tak Hormat Pelaku |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.