Dugaan Pemotongan PIP, Siswi SMAN 7 Cirebon Diintimidasi Guru, Disebut Hoaks hingga Tidak Beradab

Sang guru bahkan menyebut Hanifah dan teman-temannya sebagai preman, menyebarkan hoaks, hingga tidak beradab.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
SMAN 7 Cirebon - Ratusan siswa kelas XII SMAN 7 Cirebon bersama orang tua mereka menggelar aksi protes di halaman sekolah, pada Senin (3/2/2025). 

Beberapa guru mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah meminta jangan pernah menyinggung menyindir lagi, termasuk saat memberikan pelajaran."

"Mereka meminta maaf dan tidak akan mengulangi," kata Undang, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025) petang.

Tanggapan Kemendikdasmen  

Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. 

“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatka."

"Kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.

Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan. 

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.

Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

Baca juga: Orang Tua Siswa Didampingi DPPPAPPKB Temui Pihak SMAN 7 Cirebon, Bahas soal Isu Intimidasi

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved