Guru Penjaskes SMA di Cianjur Dilaporkan Siswanya Telah Berbuat Cabul
AF (29), guru penjaskes SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah berbuat cabul.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - AF (29), guru penjaskes SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah melakukan tindak pecabulan terhadap tiga siswinya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru penjaskes tersebut, berawal adanya laporan dari ketiga korban.
"Awalnya ketiga korban yaitu PI (17), SR (17) dan SS (17) enggan untuk melapor, karena takut. Namun akhirnya para korban memberanikan diri, dan melakukan laporan Polisi ke Mapolres Cianjur," katanya pada Tribunjabar.id, Jumat (14/2/2025).
Berdasarkan pemeriksaan lanjut dia, tindakan pencabulan tersebut dilakukan oknum guru penjaskes, sekaligus kesiswaan dan pembina OSIS SMA di Kecamatan Sukaluyu.
"Berdasarkan hasil keterangan ketiga korban, terduga pelaku melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut, dengan cara berpura-pura menyuruh korban untuk mengambil tas miliknya. Terduga pelaku pun mengikuti dari belakang, saat di ruangan pelaku langsung melalukan aksinya," katanya.
Baca juga: Tampang Guru Cabul di Jakarta yang Sudah Setahun Buron, Warga Diminta Hubungi No Ini Jika Ada Info
Tono mengatakan, hasil pengakuan dari ketiga korban, pelaku melakukan aksinya tersebut sejak 2024 akhir, dengan modus serupa, yaitu dengan cara mencium bibir dan memegang payudara korban.
"Saat menjalankan aksinya, pelaku berkata bahwa ingin memberikan kenang-kenangan kepada para korban. Karena para korban akan segera lulus sekolah," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Tak Hanya Anak Sekolah, Guru dan Kader Posyandu Juga Akan Dapat Jatah Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Nasib Guru SMP di Pekanbaru setelah Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Ortu Marah Datangi Sekolah |
![]() |
---|
Guru yang Diduga Lecehkan Murid SD di Cirebon Diberi 2 Opsi: Pensiun Dini atau Keluar dari Weru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.