Tampang Dukun Palsu di Banjaran Bandung yang Lecehkan 3 Perempuan Bersaudara, Modus Perintah Karuhun

Saat melakukan pengobatan tersebut, pelaku malah melakukan pelecehan seksual di belakang rumah.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
KONFERENSI PERS - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono (berseragam polisi) saat meminta keterangan pelaku pencabulan (baju biru), Kamis (13/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun tega melakukan pelecehan seksual pada tiga orang perempuan bersaudara di daerah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya pelaku diringkus polisi.

Pelaku yang diketahui berinisial B (31) itu melakukan aksi bejatnya terhadap tiga perempuan berinisial E, ANSR, dan GNA. Kemudian aksi cabul tersebut dilaporkan ke polisi dan saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, aksi pencabulan tersebut bermula saat pelaku datang ke warung cireng, kemudian bertemu dengan salah satu korban dan dia mengaku bisa mengobati orang sakit serta bisa memberikan rezeki.

"Kebetulan pada saat itu, keluarga korban ini atau ibunya sedang sakit. Sehingga dilakukan video call antara korban dengan ibunya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Kisah Latifah Bangga Suaminya Jadi Dukun, Punya 7 Anak Tingkahnya di Luar Nalar, Warganet Prihatin

Ketika video call, kata Aldi, tersangka ini menyampaikan kepada korban bahwa ada perintah dari karuhunnya bahwa pelaku harus datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan. Kemudian pada malam itu pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Pada malam itu ketika tersangka B sampai di rumah korban, dia melihat korban E sedang berkelahi atau adu mulut. Saat itu pelaku menyampaikan kerasukan setan, sehingga pelaku mencoba mengobati," kata Aldi.

Ia mengatakan, saat melakukan pengobatan tersebut pelaku malah melakukan pelecehan seksual di belakang rumah. Tetapi aksi pelaku tidak berhenti karena masih ada keluarga korban yang sakit dan harus segera dilakukan pengobatan.

"Kemudian karena masih ada keluarga korban yang sakit, pelaku menyampaikan harus beli sesajen untuk mengobati para korban yang sakit dan harus pergi ke mata air Cikahurupan Banjaran," ucapnya.

Pada malam itu, kata Aldi, tersangka sempat menginap di rumah korban. Kemudian, pada pagi hari terjadilah pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak berinisial GNA di dapur dan dilanjutkan ke korban ANSR.

"Kebetulan korban ada dua keluarga yang rumahnya berdempetan. Jadi ketiga korban ini masih hubungan saudara, korbannya satu anak-anak dua dewasa. Kalau motif pelaku mencabuli korban dengan berpura-pura atau mengaku sebagai supranatural atau dukun," kata Aldi.

Baca juga: Kisah Ibu Hamil di Papua, Janinnya Tewas Setelah Diurut di Dukun Kampung, Saran Mertua Jadi Petaka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved