Buntut Kericuhan di Sidang di PN Jakarta Utara, Razman Tolak Minta Maaf, Akan Laporkan Balik Hakim

Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Editor: Ravianto
istimewa/grid.id
RICUH - Razman Nasution terlihat mendatangi Hotman Paris dalam Sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) yang diwarnai ricuh. Razman tak terima sidang dilakukan secara tertutup. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

Kuasa Hukum Naik Meja

Suasana ricuh mewarnai sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Kericuhan berawal saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang berlangsung.

Razman bahkan mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved