Berkaca Kasus Cirebon, Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa

Sekolah wajib informasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

|
Youtube channel KANG DEDI MULYADI CHANNEL
PELAJAR BONGKAR PUNGLI: Foto tangkapan layar momen Hanifah bercerita ke Dedi Mulyadi soal adanya dugaan pungli potongan dana PIP di sekolahnya, Senin (10/2/2025). Terkuak sosok Hanifah, pelajar Cirebon setelah berani bongkar dugaan pungli PIP di sekolah hingga disorot Dedi Mulyadi 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong semua pihak untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. 

“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Sosok Siswi SMA di Cirebon Bongkar Dugaan Pungli PIP di Sekolah ke Dedi Mulyadi, Anak Pensiunan ASN

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.

Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan. 

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.

Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Baca juga: Kata SMAN 7 Cirebon ke Dedi Mulyadi soal Orang Partai Tawari PIP Disunat Rp200 Ribu, Berujung Viral

Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.

“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut. 

Ajak Pantau dan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id. 

Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan atau penyelewengan dana bantuan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online maupun media sosial.

Menyikapi itu, ia mengatakan, kalau ada temuan-temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, dapat dilaporkan kepada Kemendikdasmen.

“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.

Kemudian, jika ditemukan bukti, bahwa kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima.

Baca juga: Paula Verhoeven Tak Hadiri Sidang Cerai dengan Baim Wong, Tim Kuasa Hukum Boyong Puluhan Bukti

Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut. Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.

Terbongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan PIP di Cirebon

Sebelumnya kasus dugaan penyelewengan PIP di Cirebon terungkap setelah salah seorang siswanya membongkar kasus ini.

Sosok pelajar di Cirebon yang membongar dugaan pungli dana PIP itu bernama Hanifah Kaliyah Ariij.

Hanifah bertemu tak sengaja dengan Dedi Mulyadi saat kasus SNBP yang sengkarut di SMAN 7 Cirebon tengah viral.

Pria yang karib disapa Kang Dedi itu mendatangi SMAN 7 Cirebon untuk mengetahui alasan ratusan siswa di sekolah tersebut gagal mengikuti SNBP, seleksi masuk PTN tanpa tes.

 Di momen tersebut, Hanifah yang juga gagal ikut SNBP lantaran kesalahan sekolah pun tak menyia-nyiakan kesempatan.

Hanifah langsung mengadu ke Dedi Mulyadi saat berpapasan di depan ruang kelas.

Dalam aduannya itu, Hanifah menjabarkan dugaan pungli di sekolahnya sehingga ia dan ratusan temannya tidak utuh menerima dana PIP.

"PIP kita yang diambil. Harusnya kan tiap siswa dapat Rp1,8 juta. Tapi ternyata kita itu diambil Rp250 ribu untuk partai. Kita ke bank, di depan pintu ada guru dari TU buat ambil buku tabungan, pin, sama kartu kita. Angkatan kita juga dimintai uang gedung Rp6,4 juta. Sebelumnya kita dimintai Rp8,7 juta, orang tua enggak terima kalau kita harus bayar Rp8 juta. SPP kita tiap bulan Rp200 ribu," ungkap Hanifah.

Bukan cuma itu, Hanifah juga mengadukan perihal adanya permintaan uang pembelian buku dan juga sumbangan masjid.

Mendengar hal itu, Dedi Mulyadi terkejut sebab harusnya sekolah negeri tidak boleh memungut biaya SPP dan bayaran buku atau hal lainnya kepada siswa.

"Uang LKS Rp300 ribuan ke atas. Kelas 10 juga kita ada sumbangan masjid, seharusnya kan seikhlasnya tapi dipatoki Rp150 ribu," pungkas Hanifah.

Diungkap Hanifah, keberaniannya membongkar adanya pemotongan PIP di sekolahnya adalah untuk memperjuangkan nasib teman-temannya yang miskin di sekolah.

"Kasihan sama anak-anak yang membutuhkan. Ada teman kita benar-benar butuh, dia yatim piatu, sedangkan uang, kartu sama pin ditahan sama sekolah," 

"Menurut saya, kalau saya enggak speak up terus, kasihan ke adik kelas saya. Awalnya kan masalah SNBP, terus merambat ke yang lain. Kita juga udah dengar aturannya udah enggak boleh lagi ada pungutan SPP. Kalau saya speak up enggak ada salahnya," ujar Hanifah.

"Kamu enggak takut?" tanya Kang Dedi.

Baca juga: "Derbi Jabar", Sindiran Bobotoh yang Serbu Akun Persija Setelah Fix Laga Digelar di Patriot

"Enggak sih, aku ngerasanya itu enggak ada salahnya. Aku juga tetap sopan nyampeinnya," kata Hanifah.

Dikenal kritis, Hanifah rupanya juga adalah sosok yang peduli dengan teman-temannya.

Di kelas 1 SMA, Hanifah mengaku pernah mengungkap kehidupan temannya yang jarang masuk sekolah.

Setelah ia telusuri dan datangi ke rumahnya, ternyata teman Hanifah tersebut sering tidak bersekolah karena harus membantu neneknya.

"Ada (teman) yang enggak masuk berbulan-bulan karena tidak punya ongkos ke sekolah. Kalau ke sekolah dipanggil terus buat SPP, akhirnya minder ke sekolah. Dapat intimidasi dari guru, suka dibilangin 'kenapa sih kamu malas sekolah',"

"(Pasha) dulu kelas 10 dia agak susah, aku disuruh nyamperin, jadi bukan wali kelas yang nyamperin tapi aku. Ternyata dia (Pasha) emang bantuin neneknya (sehingga susah sekolah)," katanya.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved