Pengembang Pasar Desa Jungjang Curhat ke Pemkab Cirebon, Minta Ini agar Revitalisasi Selesai

Arief menegaskan, bahwa kepastian hukum sangat penting bagi pengusaha yang ingin membangun fasilitas umum untuk masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
CURHAT - Para kuasa hukum dari Antinomi Law yang memegang kuasa dari PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) terkait Pasar Jungjang yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa 11 Februari 2025. 

"Kami taat hukum dan taat asas, sehingga pembangunan revitalisasi Pasar Desa Jungjang harus diselesaikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum PT DUMIB juga mengingatkan pihak-pihak yang selama ini keberatan dengan pembangunan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ucok menegaskan, bahwa proyek ini hanya melibatkan dua pihak utama, yakni Pemerintah Desa Jungjang dan PT DUMIB.

Jika ada pihak lain yang berupaya mengganggu proses pembangunan, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Sementara itu, PT DUMIB berharap Pemkab Cirebon, baik eksekutif maupun legislatif, bisa berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pengembang agar proyek revitalisasi dapat diselesaikan sesuai rencana.

"Kami ingin berdiskusi untuk mencari solusi terbaik agar pembangunan ini bisa berjalan tanpa hambatan," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved