Pengembang Pasar Desa Jungjang Curhat ke Pemkab Cirebon, Minta Ini agar Revitalisasi Selesai

Arief menegaskan, bahwa kepastian hukum sangat penting bagi pengusaha yang ingin membangun fasilitas umum untuk masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
CURHAT - Para kuasa hukum dari Antinomi Law yang memegang kuasa dari PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) terkait Pasar Jungjang yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa 11 Februari 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Merasa selalu mendapat hambatan dalam proses pembangunan hingga mengalami pemutusan kerja sama secara sepihak, pengembang Pasar Desa Jungjang, PT Dunia Milik Bersama (DUMIB), akhirnya mengadukan permasalahannya ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Direktur Utama PT DUMIB, Arief Awaludyanto, bersama tim kuasa hukumnya dari Antinomi Law Office mendatangi kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/2/2025) kemarin.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi dan meminta pemerintah daerah turun tangan agar proyek revitalisasi pasar bisa diselesaikan tanpa hambatan.

Arief menegaskan, bahwa kepastian hukum sangat penting bagi pengusaha yang ingin membangun fasilitas umum untuk masyarakat.

Ia berharap revitalisasi Pasar Desa Jungjang yang berada di Kecamatan Arjawinangun itu bisa berjalan lancar demi meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli, sekaligus mendorong roda perekonomian daerah.

Namun, pihaknya mengaku selama ini merasa dibiarkan dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

"Oleh karena itu, dengan pergantian kepala pemerintahan dari penjabat (Pj) ke bupati definitif, kami berharap pemimpin baru bisa turun tangan menyelesaikan konflik ini," ujar Arief melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (11/2/2025).

PT DUMIB melalui tim kuasa hukumnya juga melayangkan surat keberatan dan peringatan kepada Bupati serta DPRD Kabupaten Cirebon terkait pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan Kuwu (Kepala Desa) Jungjang pada 30 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, pengembang memaparkan berbagai kendala yang membuat revitalisasi pasar terhambat.

Saat ini, pembangunan fisik pasar sudah mencapai 55 persen.

Namun, pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah desa dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Sebenarnya secara hakikat, salah satu pihak tidak bisa melakukan pemutusan secara sepihak," ucap perwakilan tim kuasa hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba.

Menurutnya, pemutusan kerja sama harus dilakukan melalui kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak.

"Kalau memang ingin diputus, berarti kedua belah pihak harus sepakat bermufakat untuk menyelesaikan perjanjian tersebut," jelas dia.

Ucok menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan dan menyelesaikan revitalisasi pasar sesuai perjanjian.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved