Otto Hasibuan Sayangkan Kisruh Hotman dengan Razman: Seharusnya Diselesaikan Lewat Dewan Kehormatan
Otto Hasibuan menyayangkan insiden kericuhan antara Hotman Paris Hutapea dengan Razman Nazsution dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menanggapi kericuhan antara pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution yang viral di media sosial.
Otto menyayangkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya menjaga etika dalam profesi advokat.
"Soal kisruh Hotman Paris dan Razman, sebagai lawyer meskipun sekarang lagi cuti, ya kita sedih juga," ujar Otto saat meninjauan Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: RICUH Warnai Sidang Pencemaran Nama Baik, Razman Pegang Pundak Hotman, Tim Kuasa Hukum Naiki Meja
Otto menegaskan bahwa setiap advokat seharusnya menghormati pengadilan, apalagi dalam situasi persidangan.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Memang terus terang aja sampai sekarang, undang-undang tentang contempt of court itu tidak ada."
"Pernah diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tapi kelihatannya penuh masalah," ucapnya.
Terkait insiden dalam persidangan yang memperlihatkan salah satu pengacara berdiri di atas meja, Otto menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang advokat.
"Kalau saya melihat di video-video yang viral, memang ada yang melompat naik ke atas meja yang menurut saya sebagai advokat tidak boleh melakukan hal seperti itu."
"Terlepas itu adalah sidangnya sudah berhenti atau sedang berjalan, tapi kan tidak boleh," jelas dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Warga Cianjur Keracunan Saat Menggelar Pesta Miras, 2 Orang Tewas
Otto menekankan bahwa penyelesaian atas dugaan pelanggaran kode etik advokat seharusnya dilakukan melalui organisasi profesi, bukan melalui media.
"Nah, persoalannya sekarang adalah, ini kan organisasi yang seharusnya mengambil tindakan terhadap hal seperti itu, apakah itu melanggar kode etik atau tidak? Karena kami sebagai lawyer, kami tidak bisa mengatakan orang lain itu melanggar kode etik melalui media," katanya.
Menurut Otto, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, maka sebaiknya dilaporkan kepada Dewan Kehormatan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, seorang advokat yang menuduh seseorang melanggar kode etik dan disampaikan ke media massa, itu justru pelanggaran kode etik.
Rickie Ferdinansyah Pria Ngaku Advokat Tipu Warga sampai Rp 1,8 Miliar Dituntut 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pria Ngaku Advokat Tipu Warga Rp 1,8 M Dituntut 6 Bulan Penjara, Praktisi Hukum Sebut Preseden Buruk |
![]() |
---|
Sidang Doktor Ilmu Hukum Unpad, Advokat Fariz Eka Putra Usung Disertasi Una Via dalam Pidana Pajak |
![]() |
---|
Wamen Otto Hasibuan Ajak Kepala Daerah Bentuk Perda Berdasarkan Perspektif HAM |
![]() |
---|
Peradi Pastikan Advokat dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.