Rickie Ferdinansyah Pria Ngaku Advokat Tipu Warga sampai Rp 1,8 Miliar Dituntut 6 Bulan Penjara

Modus Rickie yang mengaku sebagai advokat mengelabui korbannya bernama Luky Hermawan dan  mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. 

|
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
6 BULAN PENJARA - Tangkapan layar kasus penipuan Rp 1,8 miliar yang dilakukan di Karawang hanya dituntut 6 bulan penjara. Rickie Ferdinansyah yang mengaku sebagai advokat, dituntut hanya 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kasus penipuan Rp1,8 miliar dimana tersangkanya hanya dituntut 6 bulan penjara, menuai kritik tajam praktisi hukum.

Rickie Ferdinansyah yang mengaku sebagai advokat, dituntut hanya 6 bulan penjara 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Modus Rickie yang mengaku sebagai advokat mengelabui korbannya bernama Luky Hermawan dan  mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. 

Praktisi hukum pidana dan mantan aktivis 98 Fidelis Giawa mengungkapkan kekecewaannya.

Tuntutan dinilai ringan, dan menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi  korban lebih jauh bahkan menjadi  preseden buruk dalam dunia peradilan pidana di tanah air.

"Menurut pendapat saya hal pertama harus dilihat dari sisi kerugian yang timbul itu nilainya cukup besar. Jadi dari keadilan jelas tercederai ya terutama korban sekaligus jadi potret buram peradilan ,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (10/7/2025).

Fidelis menilai, seharusnya JPU menerapkan tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

“Karena terdakwa mengaku-ngaku sebagai advokat padahal tidak resmi. “Perbuatan ini dilakukan berulang kali. Harusnya ini bisa masuk kategori perbuatan berlanjut (concursus realis) dan layak dituntut maksimal. Ini bisa jadi yurispridensi negatif terhadap perkara-perkara penipuan," ujarnya. 

Penipuan ini terjadi sejak Januari 2022, ketika Rickie menawarkan jasa hukum kepada Luky Hermawan di Cikarang.

Korban menyerahkan beberapa surat kuasa untuk menangani berbagai kasus seperti RUPS perusahaan, perceraian, hingga perkara perdata di PN Cikarang dan Cirebon.

Rickie Ferdinasyah bukan seorang advokat dibenarkan berdasarkan surat resmi Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi), sebagaimana dalam suratnya tanggal 21 Maret 2023 Nomor :112/PERADI/DPN/III/2023 yang menerangkan bahwa saudara Arief Taufik S,H dan Rickie Ferdinansyah bukan merupakan anggota Peradi karena tidak terdaftar dalam buku anggota.

Di sisi lain Fidelis mengatakan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan hukum yang digelar secara terbuka di pengadilan jangan anti terhadap pendapat publik. Termasuk ulasan praktisi dan pengamat.

“Namanya sidang terbuka tentu membuka ruang bagi perhatian publik, termasuk pengamat dan praktisi hukum. Selain bagian dari kita berdemokrasi , menyatakan pendapat juga dilindungi Undang-Undang. Dan lebih jauh ini harus dilihat sebagai bagian dari edukasi hukum bagi publik,” kata dia. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved