Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2025, Berikut Komponen & Besaran yang Diterima

Inilah jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri, lengkap dengan komponen dan besaran yang akan diterima

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Thinkstock (arsip)
THR dan GAJI - Ilustrasi uang dalam amplop - Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri, lengkap dengan komponen dan besaran yang akan diterima 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri, lengkap dengan besarannya.

Belakangan ini beredar isu gaji ke-13 dan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 dihapus.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantahnya.

Menyusul beredar isu tersebut, Sri Mulyani menjelaskan PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru masih mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025 akan tetap dibayarkan. 

Baca juga: Kabar Baik untuk ASN, Gaji ke-13 dan THR Tak Masuk Efisiensi Anggaran, Tetap Turun tanpa Dipangkas

Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut. 

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Diduga isu THR dan gaji ke-13 beredar karena terkait kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Hasan menegaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak termasuk belanja pegawai. 

Dengan demikian, kata Hasan, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

Lalu, kapan jadwal pencairan THR dan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 tersebut ?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan insentif yang diterima ASN di Indonesia. 

Untuk THR biasanya dibagikan sebagai tunjangan hari raya terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan gaji ke-13 merupakan insentif untuk membantu pendanaan ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Dilansir dari djp.kemenkeu.go.id, insentif gaji ke-13 juga adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved