Guru PPPK di Ciamis Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Program MBG Rugikan 10 Warga
Satreskrim Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat seorang oknum guru PPPK.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat seorang oknum guru PPPK
- Tercatat 10 orang jadi korban dengan total kerugian mencapai Rp384 juta
- Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis hingga Majalengka
- Para korban sempat dibuat percaya karena tersangka memberikan keuntungan pada awal kerja sama di tahun 2025
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat seorang oknum guru PPPK.
Tersangka berinisial TC (44), warga Kabupaten Ciamis, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp384 juta.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis hingga Majalengka.
“Tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada masyarakat sejak Februari 2026, dengan iming-iming keuntungan besar dari suplai bahan makanan program MBG,” ujar Carsono, Selasa (5/5/2026).
Para korban sempat dibuat percaya karena tersangka memberikan keuntungan pada awal kerja sama di tahun 2025.
Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan hingga akhirnya para korban mengalami kerugian.
Baca juga: Masih Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Hanyut di Cirebon Dibagi TigaSektor
“Dari hasil penyelidikan, tercatat ada 10 korban dengan total kerugian sekitar Rp384 juta,” katanya.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2026.
Satreskrim Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan TC sebagai tersangka.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Carsono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Jika ada tawaran yang mencurigakan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang atau aparat setempat sebelum menyerahkan uang,” pungkasnya. (*)
| Sosialisasi Program MBG di Desa Kertamukti Dorong Penguatan Gizi Masyarakat di Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Tujuan Program MBG Jelas untuk Memberikan Asupan Nutrisi Tepat Bagi Anak-Anak |
|
|---|
| Kisah Awal Badan Gizi Nasional: Dari Diskusi Panjang Hingga Operasional Dapur Seharga Rp900 Juta |
|
|---|
| Gaji Guru Honorer Sudah Dibayarkan, Tapi DPRD Beri Catatan untuk Pemkot Bandung |
|
|---|
| Gaji Guru Honorer Dibayarkan, DPRD Beri Catatan untuk Pemkot Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Ciamis-AKP-Carsono-soal-dugaan-penipuan-MBG.jpg)