5 Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Maksimal 2 Tahun sejak Lulus SMA, Lengkap Cara Buat Akun

Simak sejumlah syarat mendaftar KIP Kuliah bagi para mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi terbatas dalam ekonominya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunPontianak
KIP KULIAH 2025 - Gambar ilustrasi sejumlah syarat mendaftar KIP Kuliah bagi para mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi terbatas dalam ekonominya. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak sejumlah syarat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi para mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi terbatas dalam ekonominya berikut ini.

KIP Kuliah merupakan salah satu bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 pun sudah dibuka mulai Selasa (4/2/2025).

Lantas, apa saja syarat mendaftar KIP Kuliah 2025?

Syarat Mendaftar

Berikut adalah syarat mendaftar KIP Kuliah 2025 yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar:

1. Merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya 

Baca juga: LINK dan Tata Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025, Cek Dulu 8 Prioritas Pendaftarnya

2. Mempunyai nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid 

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi 

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru 

5. Diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dengan pertimbangan tertentu pada Prodi Akreditasi C).

Kriteria Penerima

Selain syarat, ada pula kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon penerima KIP Kuliah 2025.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan salah satu dari kriteria berikut: 

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved