Minggu, 19 April 2026

LINK dan Tata Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025, Cek Dulu 8 Prioritas Pendaftarnya

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 dibuka hari ini, Selasa (4/2/2025). 

TribunPontianak
KIP KULIAH 2025 - Gambar ilustrasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 resmi dibuka hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Cek cara registrasi akun dan daftar prioritas pendaftarnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 dibuka hari ini, Selasa (4/2/2025). 

Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui daftar prioritas calon mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Seluruhnya bisa mendaftarkan bantuan ini untuk kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta.

Akan tetapi tidak semua siswa kelas 12 SMA, SMK yang bisa mendaftar.

Terdapat 8 prioritas pendaftar yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2025

Lantas, siapa saja yang menjadi prioritas penerima KIP Kuliah 2025?

8 prioritas pendaftar KIP Kuliah 2025 

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN Baca juga: KIP Kuliah 2025 Dibuka, Sosialisasi Aturan Bisa Cek Link Ini 

2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN 

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Lengkap dengan Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS 

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS 

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN 

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS 

7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. 

8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000; 
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved