Kamis, 11 Juni 2026

Eks Sekda Kota Bandung dan 4 Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Kasus Proyek CCTV dan Internet

Dalam kedua perkara itu, ada sekitar 101 barang bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tayang:
Youtube KPK / Arsip
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka kasus Program Bandung Smart City, dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024). Lima tersangka, antara lain Ema Sumarna, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi bakal disidang pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persidangan kasus korupsi pengadaan barang pada program Bandung Smart City siap digelar pekan depan. Lima tersangka, antara lain Ema Sumarna, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi bakal disidang.

Berdasarkan laman SIPP PN Bandung, perkara mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna telah teregister di PN Bandung dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Kemudian, empat tersangka lainnya teregister dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Dalam kedua perkara itu, ada sekitar 101 barang bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pada sidang nanti, JPU akan membacakan dakwaan untuk para tersangka pada 11 Februari 2025.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mereka lantaran diduga terlibat melakukan korupsi dalam pengadaan proyek CCTV dan penyediaan jasa internet untuk program Bandung Smart City.

Ema ditangkap ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Riantono, Yudi Cahyadi, dan Acmad Nugraha saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung, serta Ferry Cahyadi sebagai anggota dewan periode 2019-2024.

Kasus ini melibatkan suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek CCTV dan ISP di Bandung, di mana para tersangka memanfaatkan pengaruh mereka untuk keuntungan pribadi. KPK menegaskan praktek ini merugikan negara dan menghambat pembangunan, sementara program Bandung Smart City justru diselewengkan. (*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved