Gugatan Paslon 04 Ditolak, MK Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Sengketa Pilkada Cirebon 2024
MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan paslon nomor urut 04
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Pilkada Kota Cirebon 2024 Berjalan Mulus Tanpa Sengketa, Bawaslu Singgung Peran Media
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum paslon 04, Faozan menyatakan, bahwa pihaknya kecewa dengan putusan MK.
Ia menilai sengketa Pilkada tidak bisa hanya dihitung berdasarkan selisih suara semata.
"Kami ucapkan selamat kepada hakim MK yang telah mengadili sengketa Pilkada berdasarkan justice collaborator (keadilan kalkulator), yang hanya menghitung selisih ambang batas sengketa."
"Padahal, Pilkada bukan sekadar sengketa kalkulator, tetapi juga menyangkut pelanggaran konstitusi," ucap Faozan, saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, bahwa paslon 04 akan menempuh jalur hukum lain untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilkada Cirebon 2024.
"Kami sudah berdiskusi dengan para ahli hukum, baik pidana maupun tata negara."
"Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan."
Baca juga: Pilkada Kota Cirebon 2024 Berjalan Mulus Tanpa Sengketa, Bawaslu Singgung Peran Media
"Ada dua komisioner yang kami bidik untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Faozan juga menyebut, bahwa MK dalam putusannya memberikan ruang bagi pihaknya untuk melakukan upaya hukum lain di peradilan umum.
Lesti Kejora Diminta Nyanyi oleh Hakim di Sidang MK setelah Bergetar Cerita Kasus Hak Cipta |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Siap Jalankan Putusan MK, FKSS Kota Bandung Minta Pemda Siapkan Anggaran SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan SD - SMP Swasta Maupun Negeri Gratis, Fortusis Jabar Akui Potensi Pungutan Tetap Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.