Gugatan Paslon 04 Ditolak, MK Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Sengketa Pilkada Cirebon 2024

MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan paslon nomor urut 04

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/Eki Yulianto. Arsip
PILKADA CIREBON: Pasangan calon (paslon) 04 dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana, saat setelah debat. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: Pilkada Kota Cirebon 2024 Berjalan Mulus Tanpa Sengketa, Bawaslu Singgung Peran Media

"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum paslon 04, Faozan menyatakan, bahwa pihaknya kecewa dengan putusan MK.

Ia menilai sengketa Pilkada tidak bisa hanya dihitung berdasarkan selisih suara semata.

"Kami ucapkan selamat kepada hakim MK yang telah mengadili sengketa Pilkada berdasarkan justice collaborator (keadilan kalkulator), yang hanya menghitung selisih ambang batas sengketa."

"Padahal, Pilkada bukan sekadar sengketa kalkulator, tetapi juga menyangkut pelanggaran konstitusi," ucap Faozan, saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, bahwa paslon 04 akan menempuh jalur hukum lain untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilkada Cirebon 2024.

"Kami sudah berdiskusi dengan para ahli hukum, baik pidana maupun tata negara."

"Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan."

Baca juga: Pilkada Kota Cirebon 2024 Berjalan Mulus Tanpa Sengketa, Bawaslu Singgung Peran Media

"Ada dua komisioner yang kami bidik untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Faozan juga menyebut, bahwa MK dalam putusannya memberikan ruang bagi pihaknya untuk melakukan upaya hukum lain di peradilan umum.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved