Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Lengkap dengan Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini cara mendaftar KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), daftar sebelum registrasi SNBP 2025.

Dok. Puslapdik Kemdikbud
ILUSTRASI KIP KULIAH - Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBP 2025. Adapun, SNBP dibuka pada Selasa, 4 Februari 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mendaftar KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Melansir laman resminya, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBP 2025.

Adapun SNBP 2025 dibuka pada hari Selasa, 4 Februari 2025.

KIP Kuliah biasanya dibuka H-1 atau H+1 SNBP dibuka.

Seleksi mahasisa baru tanpa tes ini ditutup sampai dengan 28 Februari 2025 mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Calon mahasiswa yang berasa dari keluarga kurang mampu dan berencana mendaftar KIP kuliah harus mengetahui tahapannya yang benar.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar SNBP 2025, Lengkap dengan Cara Memilih Prodi, Dibuka Mulai 4 Februari

Daftar KIP Kuliah atau SNBP 2025 dulu?

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspalpdik) menerangkan jika siswa bisa mendaftar KIP Kuliah terlebih dulu.

Calon mahasiswa bisa mendaftar di seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang dipilih.

Baik itu jalur SNBP, SNBT atau jalur mandiri.

Karena akan ada sinkronisasi data antara KIP Kuliah dengan jalur masuk pilihan siswa.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 pun disarankan jangan pada masa batas waktu pendaftaran SNBP, SNBT atau Mandiri ditutup.

Untuk diketahui, meski registrasi akun dan pendaftaran KIP Kuliah dibuka sampai Desember.

Namun siswa yang mengikuti SNBP, SNBT, jalur mandiri PTN dan PTS, wajib mendaftar bantuan ini sesuai jadwal jalur yang dipilih. 

Dengan melakukan tahapan tersebut, bisa memudahkan perguruan tinggi dalam melakukan sinkronisasi data penerima KIP Kuliah dan pendaftar SNBP. 

Baca juga: LINK & Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025, Penyandang Disabilitas Dapat Rp 600 Ribu

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025:

Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Berkas Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2025

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, dikutip dari Kompas TV:

Baca juga: Daftar 7 Kategori Siswa yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025, Anak PNS Bisa? Simak Persyaratannya

  • Ijazah/SKL – Scan dokumen asli dalam bentuk PDF (dapat di susulkan)
  • Lembar Nilai Raport Semester 1-5 Scan Dokumen Asli dalam bentuk PDF atau jika menggunakan fotocopy Raport, wajib dilegalisir (raport semester 5 dapat di susulkan)
  • Foto 3×4 (Latar Belakang Merah)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu dan Formulir Pendaftaran Program KIP Kuliah (pada laman KIP Kemendikbud)
  • Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional/Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Legalisir Kepala Sekolah
  • Surat keterangan prestasi/seringkat siswa di kelas dan/atau prestasi lain di bidang ko-kulikuler dan ekstrakulikuler legalisir kepala sekolah (tidak wajib ada)
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan(PKH), bukti terdaftar di BDT Kemensos, Kartu miskin kemensos, dan kartu sejenisnya(jika ada)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (jika bukan penerima KIP/bantuan kemensos) yang telah dikeluarkan hingga kelurahan
  • Surat keterangan penghasilan orang Tua/Wali yang dilegalisir kelurahan atau slip gaji orang tua yang distempel instansi
  • Screenshot hasil upload foto di laman KIP kemendikbud (foto mahasiswa yang tercantum status sosial ekonomi DTKS)
  • Screenshot hasil upload foto di laman KIP kemendikbud (Foto Keluarga)
  • Screenshot hasil upload foto di laman KIP kemendikbud (Foto rumah tampak depan)
  • Screenshot hasil upload foto di laman KIP kemendikbud (Foto rumah di ruang keluarga)
  • Screenshot hasil upload foto di laman KIP kemendikbud (SKTM/KIP/BSM

Cara daftar KIP Kuliah 2025 

Sebelum mendaftar KIP Kuliah, siswa harus membuat atau registrasi akun terlebih dahulu. 

Untuk membantu calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2025, berikut alur pendaftaran yang perlu kamu ketahui: 

1. Mendaftar secara mandiri di sistem online di kip.kuliah.kemdikbud.go.id 

2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif 

3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN ke Dapodik Kemendikbud

4. Setelah validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email

5. Langkah selanjutnya yakni calon mahasiswa perlu melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri) 

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur yang dipilih pada seleksi masuk di perguruan tinggi 

Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved