Kebijakan Pembebasan Ijazah: Terjebak Populis Mengundang Anarkis

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini, kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait percepatan penyerahan ijazah jenjang

Istimewa
Kebijakan Pembebasan Ijazah: Terjebak Populis Mengundang Anarkis 

Sungguh opsi ini merupakan ancaman terselubung dan pilihan yang timpang bagi sekolah swasta. Kita ketahui, biaya BPMU di Jawa Barat per siswa mengalami penurunan. Dari yang semula tahun 2022 sebesar Rp 700 ribu per siswa per tahun, menjadi Rp 600 ribu per siswa pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Mencari Solusi yang Berkeadilan

Bukan berarti masalah ini harus diabaikan. Ada solusi yang lebih bijak daripada terjebak dalam jebakan populisme. Misalnya, menaikan biaya Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) per siswa, khususnya untuk sekolah swasta yang sangat bergantung pada dukungan tersebut dalam menjalankan operasionalnya.

Selain itu, pemerintah bisa memperkuat skema beasiswa, dengan memperbanyak kuotanya untuk mereka yang berprestasi maupun yang kurang mampu.
Kemudian, institusi pendidikan juga perlu diberi ruang untuk menerapkan kebijakan fleksibel, seperti cicilan ringan tanpa menghapus total kewajiban.

Dengan demikian, prinsip keadilan tetap terjaga, dan pendidikan tetap berjalan sebagai sistem yang sehat dan berdaya saing.

Ikhtitam

Pembebasan ijazah yang lahir dari semangat populis tanpa analisis mendalam hanya akan menjadi solusi semu. Lebih dari itu, kebijakan semacam ini mengancam tatanan sosial dengan membuka ruang bagi anarkisme dalam pengambilan keputusan publik. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa yang harus dibangun dengan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan keberlanjutan.

Maka, mari berhenti mengejar popularitas kebijakan. Saatnya kita berpikir jernih untuk masa depan pendidikan yang lebih baik.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved