Perda Pemberdayaan dan Perlindungan untuk Perempuan Mendapatkan Kepastian Hukum & Kepercayaan Diri

Panitia Khusus (Pansus )5 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
NUNUNG NURASIAH - Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd menyebutkan Panitia Khusus (Pansus )5 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Perda ini untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan,  Panitia Khusus (Pansus )5 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

"Raperda dibuat upaya pemerintah dalam memberdayakan dan melindungi  perempuan di Kota Bandung," ujar Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd.

Menurut Nunung, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan diharapkan bisa memberikan manfaat dan membantu  yang selama ini banyak masalah-masalah yang berkenaan dengan perempuan.

"Belum lama ini sempat viral kejadian rudapaksa yang menimpa perempuan disabilitas, itu juga jadi bahan perhatian kita," ujarnya. 

Nunung mengatakan, regulasi perlindungan terhadap perempuan sangat diperlukan.

Dengan begitu, para perempuan bisa mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan diri.

"Masalah yang hadapi perempuan khususnya kekerasan, banyak, tapi banyak tidak melapor, makanya perlu diedukasi agar berani melapor ," katanya.

Nunung berharap, keberadaan perda ini  menjadi pendukung dan landasan bagi para perempuan untuk berani melapor apabila ada kejadian KDRT atau apapun yang merugikannya.

Di Perda ini akan dituangkan kedudukan kedudukan perempuan di mata hukum.

"Mudah-mudahan Perda ini bisa mengcover apa yang menjadi kebutuhan perempuan termasuk korban rudapaksa dan lainnya, harus ada pendampingan hukum. Ini juga akan berpengaruh pada mental psikisnya, jadi bagaimana korban ini untuk pemulihan, pendampingan," ujarnya. 

Pembahasan raperda ini, kata Nunung, masih berkembang dan akan disesuaikan dengan kebutuhan, baik kebutuhan program maupun kebutuhan angaran.

Untuk anggaran, akan disimpan di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai anggaran pendampingan.

"Dalam pembasahan ini kami melibatkan seluruh stakeholder. Karena untuk menyelesaikannya tidak bisa hanya menjadi urusan satu OPD," tuturnya. 

Perda ini, perempuan yang ada di Kota Bandung akan lebih berdaya karena sudah terlindungi terutama secara hukum.

Perempuan di Kota Bandung saat ini berkarya dengan baik. Adanya Perda tersebut maka akan diberikan payung hukum sehingga pemberdayaan perempuan di Kota Bandung bisa bergerak lebih bebas.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved