Kerugian Sementara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT ENM dengan PT SDI Rp86,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, antara lain Begin Troys, Nugroho Widiyantoro, dan Ruli Adi Preasetia.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 sampai 2023, Jumat (20/6/2025) di Kantor Kejari Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022-2023 tertunduk lesu ketika digiring menuju Rutan kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, antara lain Begin Troys, Nugroho Widiyantoro, dan Ruli Adi Preasetia.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo kembali menegaskan pihaknya tak segan akan terus melakukan pengungkapan dan memberantas kegiatan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bandung.

"Kami terus berkomitmen memberantas yang namanya tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bandung. Tak ada ruang bagi para koruptor," katanya, Jumat (20/6/2025) di Kantor Kejari Kota Bandung.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, Irfan menjelaskan, seperti Begin Troys menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada proyek summary yang kurang matang dan tak memperhatikan prinsip GCG," katanya.

Kemudian, untuk tersangka Nugroho selaku Direktur PT SDI tahun 2008 sampai sekarang dia bekerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama, memberikan pekerjaan ke PT ENM lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen, dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian Rp 86,2 miliar.

"Sedangkan untuk tersangka Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT ENM tahun 2020 sampai 2022 bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama, menerima pekerjaan ke PT ENM lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen."

"Dia juga tak melaksanakan rekomendasi proyek summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko yang lebih mendalam terkait detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensi resiko yang akan didapatkan PT ENM," ujarnya 

Kasus dugaan korupsi di PT ENM dengan PT SDI ini, Kejari Kota Bandung sempat melakukan penggeledahan pada Senin (14/4/2025) di dua lokasi, yakni PT ENM di Jalan Jakarta dan kediaman Begin Troys yang merupakan mantan Dirut salahsatu BUMD Jabar, di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Dalam penggeledahan April lalu, Kejari Kota Bandung menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen-dokumen dan sejumlah uang dan kartu ATM.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved