Paulus Tannos Buronan KPK di Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap di Bandara Changi Singapura
Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah diamankan.
Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.
“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).
Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura.
Ihwal penangkapan Paulus Tannos di Singapura awalnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.
Baca juga: KPK Sudah Ketemu Paulus Tannos DPO Kasus Korupsi e-KTP tapi Tak Bisa Menangkap, Ungkap Kendalanya
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) kemudian menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.
Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.
"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu.
Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.
Sosok Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP
Hari Ini Demo Pati Jilid 2: Bukan Unjuk Rasa tapi Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Datangi KPK, Nadiem Makarim Bungkam saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding? |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi dan Pramono Anung Tak Beri Salam hingga Saling Sindir lewat Pidato, Perang Dingin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.