Kapolres Jaksel Akui Kasus Tewasnya ABG karena Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Sempat Mandek

Ade Rahmat menuturkan bahwa kasus pembunuhan itu saat ini sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.

|
Editor: Ravianto
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Jenazah saat dibawa ambulans. Kasus kematian gadis ABG berinisial FA (16) di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu belum terselesaikan. Pelaku diduga diperas Rp 20 miliar oleh oknum polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ia menjelaskan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dua pelaku tersebut.

Bintoro menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.

Aliran Dana

Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu. 

IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. (*)

Sumber: Reynas/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved