Kapolres Jaksel Akui Kasus Tewasnya ABG karena Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Sempat Mandek

Ade Rahmat menuturkan bahwa kasus pembunuhan itu saat ini sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.

|
Editor: Ravianto
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Jenazah saat dibawa ambulans. Kasus kematian gadis ABG berinisial FA (16) di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu belum terselesaikan. Pelaku diduga diperas Rp 20 miliar oleh oknum polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan kasus pembunuhan ABG yang ditangani eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro sempat terhenti.

“Ya begitu lah (mandek, red),” katanya kepada wartawan Senin (27/1/2025).

Ade Rahmat menuturkan bahwa kasus pembunuhan itu saat ini sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.

“BB sudah diserahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

AKBP Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar hingga membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) di Hotel Senopati yang ditangani Polres Jaksel.

Baca juga: IPW: Anak Bos Prodia Diduga Diperas Polisi Rp 20 M agar Kasus Tewasnya Remaja Open BO Dihentikan

Korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

Dalam perjalanan kasusnya, oknum berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia.

Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.

Tak hanya itu polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan.

Terkini AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut tidak sesuai fakta.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ucap Bintoro.

Mandek

Kasus kematian gadis ABG berinisial FA (16) di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu mandek.

Meski sudah berlalu enam bulan, kasus pembunuhan gadis itu masih belum juga naik ke meja hijau. 

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan sempat menetapkan dua orang tersangka bernama Arif Nugroho alias Bastian dan BH. 

Keduanya diduga mencekoki korban hingga tewas karena overdosis.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurwa Dewi angkat bicara.

Dirinya mengaku akan memeriksa status kasus tersebut apakah sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti dicek," katanya dikonfirmasi pada Kamis (26/9/2024) seperti dikutip dari berita WartaKota edisi 26 September 2024.

Dicekoki Narkoba

 Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA (16) di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Remaja perempuan itu tewas diduga dicekoki narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Jumat (26/4/2024).

Berawal saat Polsek Kebayoran Baru menerima aduan dari masyarakat ada seorang wanita tanpa identitas dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi tidak bernyawa oleh saksi inisial E dan I.

Kedua saksi tersebut membawa korban atas permintaan pelaku berinisial AN alias BAS karena takut.

"Namun atas kesigapan dari pihak security dan Polsek, seseorang berinisial E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi terkait bagaimana kejadiannya sehingga kami ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," kata AKBP Bintoro pada Jumat (26/4/2024).

Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial AN alias BAS dan BH di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, ada korban lainnya masih hidup yang juga rekan FA yakni berinisial APS (16).

"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro. 

Open BO

Sebelum dicekoki narkoba, dua remaja perempuan berinisial FA (16) dan APS (16) ternyata sempat 'open BO' atau booking out.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, mereka ditawari imbalan sebesar Rp1.500.000 agar melayani nafsu bejat pelaku.

Kedua orang tersebut berinisial AN alias BAS dan BH yang ditangkap di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di mana setelah kami mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-Open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (26/4/2024).

Bintoro menuturkan bahwa antara pelaku dan korban kenal melalui media sosial atau medsos.

Pelaku bahkan mengaku sudah beberapa kali menggunakan jasa korban.

"Jadi sebagaimana disampaikan oleh pelaku, setelah kami melaksanakan interogasi dan pemeriksaan, bahwa sudah melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban," kata dia.

"Korban khususnya korban yang masih hidup, karena si inisial dari FA yang meninggal ini, ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui si A. Karena si A ditelepon si pelaku atas nama BAS ini selanjutnya si A ini mengajak dari saudari anak FA ini untuk hadir ke TKP," sambungnya.

Hal itu turut dibenarkan oleh pelaku berinisial AN alias BAS saat ditanyai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Beberapa kali. Ada (empat kali lebih). Saya dapat kabar dari LC-nya sendiri, pak. Jadi saya tidak tahu kalau (korban) di bawah umur atau bagaimana," kata dia.

Terungkap bahwa FA ternyata dicekoki obat-obatan inex atau ekstasi serta diberi minuman yang dicampur narkotika jenis sabu.

"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dua pelaku tersebut.

Bintoro menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.

Aliran Dana

Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu. 

IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. (*)

Sumber: Reynas/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved