Upaya Hemat Rp 306,6 Triliun, Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tujuh instruksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Editor: Giri
instagram
Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya. 

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tujuh instruksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Inpres itu diteken pada 22 Januari 2025.

Bukan cuma kepada jajaran kementerian, instruksi itu juga menyasar ke pemerintah daerah.

Bahkan, ada perintah agar anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen.

Selengkapnya berikut poin terkait instruksi Presiden Prabowo kepada gubernur hingga bupati terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam poin keempat:

"Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen).

Baca juga: Mantan Atlet yang Masuk Kabinet Prabowo Ini Miliki Harta Puluhan Miliar, Ada Tanah di Bandung Barat

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Sauan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b."

Dalam instruksi ini ditargetkan, negara bakal menghemat anggaran hingga Rp 306,6 triliun dengan perincian anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Terpilih Ngatiyana Siap Digembleng di Akmil Magelang Setelah Dilantik Prabowo

Adapun target tersebut tertuang dalam poin kedua Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved