Ada Pemalsuan Dokumen di Kasus Pagar Laut Bekasi, Panjang Pagar Laut Baru 8 KM

Nusron Wahid mengatakan, kasus pagar laut di pesisir Tangerang terjadi lantaran ditemukannya SHGB dan SHM.

Editor: Ravianto
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025). (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, ada perbedaan antara kasus pagar laut di Tangerang, Banten dan di Bekasi, Jawa Barat.

Nusron Wahid mengatakan, kasus pagar laut di pesisir Tangerang terjadi lantaran ditemukannya SHGB dan SHM atau sertifikat hak milik cacat prosedural dan material.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pencocokan data oleh pihaknya, ditemukan bahwa ada beberapa dari 266 SHGB dan SHM di kawasan tersebut yang diketahui berada di luar garis pantai atau berada di atas laut.

"Ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai dan itu akan kita tinjau ulang," kata Nusron, kepada wartawan di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).

Adanya area di luar garis pantai tersebut menyebabkan beberapa lahan tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti," ucap Nusron.

Baca juga: SHM dan HGB di Pagar Laut Tangerang Dicabut, Pemilik Sertifikat Akan Diperiksa

"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," lanjutnya.

Dengan demikian, sejumlah SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa harus melalui proses pengadilan.

Nusron menilai, hal ini berbeda dengan kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan terdapat dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut tersebut.

Meski demikian, lanjut Nusron, pihaknya masih mendalami perihal dokumen apa yang diduga dipalsukan.

"Case-nya yang di Bekasi beda. (Di Bekasi) ada pemalsuan dokumen. Tapi pemalsuan dokumen bentuknya itu apa sedang kami cek. Tapi case-nya beda, beda sekali," ungkap Nusron.

Sebagai informasi, kabar adanya pagar di pesisir laut Tangerang menyita perhatian publik.

Hal itu lantaran panjang pagar bambu tersebut sekira 30 kilometer.

Belum rampung penyelesaian kasus pagar laut di Tangerang, publik digegerkan lagi dengan temuan pagar laut di Bekasi.

Adapun panjang pagar laut di Bekasi kurang lebih delapan kilometer.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved