Duduk Perkara Dahlan Iskan jadi Tersangka di Polda Jatim, Mantan Direktur Jawa Pos Juga Tersangka

Dalam dokumen yang diterima wartawan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
TERSANGKA - Dahlan Iskan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang oleh Polda Jatim, 8 Juli 2025. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arief Vidy pada Senin (7/8/2025).

Adapun surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024 terhadap Dahlan Iskan.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. 

Duduk Perkara

PT Jawa Pos mengungkap sengketa hukum yang saat ini tengah menjadi sorotan hingga menyeret nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja yang disebut sebagai tersangka.

Adapun kasusnya terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau menyampaikan kasus ini berawal dari pelaporan yang dilakukan kliennya pada 13 September 2024.

“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk mengklirkan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” kata Tonic di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media massa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” jelasnya.

Terpisah, anggota kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Tangkau mengatakan dari sejarahnya, PT DNP ini merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.

"Nah NW di sini juga di dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta-akta otentik. Itu dirinya sendiri menyatakan bahwa saham-saham di DNP, setoran-setoran modal di DNP adalah mutlak milik Jawa Pos," jelasnya.

Sebelum itu, Daniel menyebut PT Jawa Pos pun berupaya untuk menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan yang masih diatasnamakan para mantan direksinya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved