Berita Viral

Viral Video Bus Ugal-ugalan hingga Serempet Motor di Anyer, Sopir Terancam 3 Tahun Penjara

Sebuah video menayangkan aksi bus ugal-ugalan hingga menyerempet motor di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang, Banten, beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @infoanyer
Sebuah video menayangkan aksi bus ugal-ugalan hingga menyerempet motor di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang, Banten, beredar viral di media sosial. 

Adapun, korban dari aksi ugal-ugalan bus ini adalah pengendara motor bernama Mulyati (57).

Dwi mengatakan, sopir sempat berhenti di pusat oleh-oleh Jalan Lingkar Selatan Cilegon setelah menyenggol Mulyati dan motornya.

Alasannya, kata Dwi, sopir menunggu ada warga yang mendatanginya lalu menghubungi pengurus perusahaan PO Bus.

"Dia (sopir) itu sebenarnya tahu. Sebenarnya tahu, tahu nyenggol," ungkap Dwi, Senin (20/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Cuma memang dia sempat berhenti di Cari Manis (pusat oleh-oleh) karena mungkin panik kali (melarikan diri)," ujar Dwi.

Setelah mengantar penumpang ke daerah Bekasi, Jawa Barat, sang sopir yang diketahui bernama Indro, bersama pengurus PO Bontot Jaya, kembali mendatangi lokasi kejadian.

Kedatangan mereka, lanjut Dwi, dengan tujuan untuk mencari korban sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

Baca juga: Penampakan 2 Bus Rusak Akibat Bentrokan Suporter PSIS vs Persita di Rest Area Tol Jagorawi KM 21

"Iya, bilangnya mau tanggung jawab. Mungkin akan memberikan santunan, mengganti biaya pengobatan, memperbaiki kendaraan yang rusak. Ya, intinya tidak lepas tangan," kata Dwi.

Dari hasil gelar perkara sementara, Indro dikenakan pasal 311 ayat 3 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya kurungan 3 tahun dan denda Rp 75 juta," sebut Dwi.

Dwi mengatakan, Satlantas Polres Cilegon akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, sopir dan kendaraannya telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Cilegon. 

"Pada prinsipnya sudah kami amankan, kami akan proses sesuai ketentuan saja," ujar Dwi.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved