Kronologi Pria Bersenjata Sandera Keluarga di Masjid, Ibadah Sampai Dialihkan ke Musala
Pada akhirnya, SD menyerahkan diri setelah negosiasi berlangsung. Polisi berhasil mengamankan lima senjata tajam dari pelaku
Fachrur juga menegaskan bahwa SD kini ditahan dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," tambahnya.
Mengenai motif pelaku, Fachrur menyebutkan bahwa SD diduga tersinggung dan merasa sakit hati terhadap kepala desa.
"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," jelasnya.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus konflik internal yang berujung pada tindak kekerasan. Pihak berwenang kini terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Magelang Sandera Keluarganya di Masjid, Salat Jumat Dipindah, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Imam Masjid Ditikam Pemuda saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Nyamar Jadi Jemaah |
![]() |
---|
Sosok Haji Maksum Imam Masjid di Kaltara Dituduh Serobot Lahan Sendiri hingga Surat Tanah Disita |
![]() |
---|
Prodi Magister Manajemen Universitas Kristen Maranatha Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Keluarga |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.