Kronologi Pria Bersenjata Sandera Keluarga di Masjid, Ibadah Sampai Dialihkan ke Musala

Pada akhirnya, SD menyerahkan diri setelah negosiasi berlangsung. Polisi berhasil mengamankan lima senjata tajam dari pelaku

tribunjogja
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025) 

Fachrur juga menegaskan bahwa SD kini ditahan dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," tambahnya.

Mengenai motif pelaku, Fachrur menyebutkan bahwa SD diduga tersinggung dan merasa sakit hati terhadap kepala desa.

"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," jelasnya.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus konflik internal yang berujung pada tindak kekerasan. Pihak berwenang kini terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Magelang Sandera Keluarganya di Masjid, Salat Jumat Dipindah, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved