Kronologi Pria Bersenjata Sandera Keluarga di Masjid, Ibadah Sampai Dialihkan ke Musala
Pada akhirnya, SD menyerahkan diri setelah negosiasi berlangsung. Polisi berhasil mengamankan lima senjata tajam dari pelaku
TRIBUNJABAR.ID, MAGELANG - Situasi mencekam terjadi di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025). Seorang pria berinisial SD (45) melakukan aksi penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya sendiri menggunakan senjata tajam.
Kelima korban yang disandera meliputi istrinya yang tengah hamil, dua anaknya, seorang keponakan, dan adik kandungnya. Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menjelaskan penyanderaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
"Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30," ujarnya seperti dikutip dari TribunJogja.com.
Rozi menambahkan bahwa SD berteriak meminta agar adik lainnya, berinisial S, segera dihadirkan ke lokasi.
"Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana," ungkapnya. Selain itu, SD juga mengancam akan membunuh jika permintaannya tidak dipenuhi.
Negosiasi dan Akhir Penyanderaan
Polisi bergerak cepat dengan melakukan negosiasi, melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait. Setelah adik pelaku hadir di masjid, SD akhirnya melucuti senjatanya.
"Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah," tambah Rozi.
Pada akhirnya, SD menyerahkan diri setelah negosiasi berlangsung. Polisi berhasil mengamankan lima senjata tajam dari pelaku, termasuk golok, katana, dan parang.
Latar Belakang Konflik Keluarga
Kepala dusun setempat, Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa aksi SD dipicu oleh permasalahan internal keluarga.
"Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai," jelas Zaenal.
Bahkan, insiden ini membuat pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Al Barokah dipindahkan ke musala terdekat demi keselamatan jamaah.
Setelah diamankan, SD langsung dibawa ke Polresta Magelang untuk diperiksa. Kompol Fachrur menyampaikan bahwa SD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya," ungkapnya.
Fachrur juga menegaskan bahwa SD kini ditahan dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," tambahnya.
Mengenai motif pelaku, Fachrur menyebutkan bahwa SD diduga tersinggung dan merasa sakit hati terhadap kepala desa.
"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," jelasnya.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus konflik internal yang berujung pada tindak kekerasan. Pihak berwenang kini terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Magelang Sandera Keluarganya di Masjid, Salat Jumat Dipindah, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Imam Masjid Ditikam Pemuda saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Nyamar Jadi Jemaah |
![]() |
---|
Sosok Haji Maksum Imam Masjid di Kaltara Dituduh Serobot Lahan Sendiri hingga Surat Tanah Disita |
![]() |
---|
Prodi Magister Manajemen Universitas Kristen Maranatha Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Keluarga |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.