Buntut Dedi Mulyadi Ngamuk, 7 Galian Tambang Ilegal di Subang Dihentikan Operasionalnya oleh Polisi
Adapun penertiban tersebut, dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang beserta anggota
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polres Subang melalui Unit III Tipidter terus gencar lakukan penertiban lokasi tambang ilegal di wilayah Kabupaten Subang, Senin 20 Januari 2025.
Penertiban ini dilakukan beberapa hari setelah Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi geram dengan adanya pembiaran kegiatan tambang ilegal di Subang.
Adapun penertiban tersebut, dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang beserta anggota, didampingi oleh pihak dari Sat Pol PP Kabupaten Subang, dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Gilang Indra Friyana mengatakan melaksanakan penertiban dan pemberhentian aktivitas galian batu dan pasir tanpa ijin atau ilegal.
"Ada tujuh (7) lokasi yang kami tutup untuk tidak beroperasi karena belum memiliki ijin tambang yang resmi dan lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Subang.
Sampai hari ini, Kata AKP Gilang, seluruh galian batu yang belum melengkapi izin yang ada di Wilayah Kabupaten Subang sudah tidak ada yang melakukan kegiatan atau aktivitas kembali.
Baca juga: Soal Ngamuknya Dedi Mulyadi di Tambang Ilegal, Pj Bupati Subang Berkilah Kewenangan Mereka Terbatas
"Tentunya jika ingin beraktivitas, mereka harus segera menempuh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sejauh itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahan tambang tersebut sebelumnya memiliki izin namun saat ini kebanyakan izinnya telah habis dan belum diperpanjang.
"Mayoritas perusahaan tambang di Subang izinnya sudah kadaluarsa dan belum diperpanjang, para pengusaha beralasan proses perizinan masih dalam proses," ungkapnya.
Lanjut AKP Gilang, Mayoritas perusahaan tambang di Subang, saat ini menyuplai material hasil tambang baik batu ataupun pasir untuk Proyek Strategis Nasional.
"Material batu dan pasir maupun tanah dari perusahaan tambang ilegal tersebut mayoritas menyuplai material untuk pembangunan Pelabuhan dan jalan tol Patimban dan dua Kawasan Ekonomi Khusus," ucapnya.
Dikatakan Gilang, dalam seminggu terakhir ini, aktivitas pengiringan material tambang untuk proyek pembangunan pelabuhan Patimban sudah terhenti.
"Masyarakat bisa lihat kondisi lalulintas hampir seminggu ini sudah tidak ada aktivitas kendaraan pengangkut material batu yang lalu lalang seperti hari-hari biasanya," katanya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kelak jika izinnya telah keluar dan beroperasi kembali, meminta pihak perusahaan agar muatan kendaraan disesuaikan dengan aturan berlaku.
"Angkutan material tambang yang akan dibawa ke Patimban di himbau tidak melebihi tonase peruntukan jalan. Karena selain dapat merusak jalan juga membahayakan bagi pengguna jalan," pungkasnya
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.