Berita Viral

Viral Isu Izin Poligami ASN Jakarta dalam Pergub Baru, Warganet Pro-kontra, Syaratnya Tak Mudah

Salah satu perizinan yang dimuat dalam Pergub baru tersebut adalah soal izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami atau beristri lebih dari satu.

net
Ilustrasi poligami 

TRIBUNJABAR.ID - Pemprov Jakarta mengeluarkan perizinan soal izin poligami bagi ASN Jakarta. Izin poligami ini pun jadi sorotan hingga viral di media sosial.

Sejumlah akun media sosial nampak memposting mengenai izin poligami tersebut, tak sedikit yang memasang foto Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

Pj Gubernur Jakarta dikabarkan bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru.

Salah satu perizinan yang dimuat dalam Pergub baru tersebut adalah soal izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami atau beristri lebih dari satu.

Disana disebutkan bahwa poligami bagi ASN Jakarta boleh dilakukan dengan syarat izin kepada atasan.

Baca juga: Heboh Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Ternyata Syaratnya Tidak Mudah, Ini Ketentuannya

Netizen ramai membicarakan hal ini di media sosial.

Rata-rata unggahan di media sosial diberi judul berkaitan dengan narasi "ASN Jakarta boleh poligami."

Banyak yang netizen yang melontarkan kritikan terkait hal ini.

Ada pula yang setuju dengan Pergub Jakarta tersebut.

Namun tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya.

Berikut beberapa komentar netizen di unggahan @fakta.jakarta dan akun @kabarjakarta1, Jumat (17/1/2025).

"Aturan yang SANGAT PENTING"

"Gapeduli istri ngomel, yang penting udah approve dari atasan"

"Bukan ngurusin kemaslahatan umat"

"Jakarta yang katanya tingkat IQ nya lebih tinggi daripada kota lain di indonesia"

"Alhamdulillah di permudah"

"Trus nanti tunjangan istri kedua juga ada gitu?. Menyalaa bgt pemerintahan ini"

"ntar kalo minta naik gaji ada alesan istri saya 2"

Syarat-syarat ASN Jakarta Boleh Poligami

Dikutip dari Tribunnews.com, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.

Baca juga: Riset IPS Sebut Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
  • tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; 
  • dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

#BeritaViral


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Izin Poligami Ala ASN Jakarta Viral di Media Sosial, Ternyata Syarat-syaratnya Gak Mudah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved