Heboh Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Ternyata Syaratnya Tidak Mudah, Ini Ketentuannya
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan soal poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik.
TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan soal poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.
Adapun kebijakan Pemprov DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur yang baru saja diresmikan yakni Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Meski diperbolehkan, ternyata persyaratan dan ketentuannya tak mudah.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ASN ingin berpoligami.
Baca juga: Cerita Irfan Hakim Dapat Sinyal Diizinkan Istri untuk Poligami, Suami Della Sabrina Malah Ketakutan
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
Kenaikan Gaji ASN Diteken Prabowo Juni 2025 Sudah Pasti Naik? Ini Penjelasan KSP & Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Hadiah Terindah Sebelum Pensiun: Sri Aminah, Sosok di Balik Sukses Anak Istimewa Majalengka |
![]() |
---|
Kemenkum Harmonisasikan Raperkada Tasikmalaya Terkait Penghasilan ASN & Kawasan Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.