Heboh Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Ternyata Syaratnya Tidak Mudah, Ini Ketentuannya

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan soal poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik.

Editor: Hilda Rubiah
Freepik.com
Ilustrasi pernikahan dan poligami. 

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan soal poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.

Adapun kebijakan Pemprov DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur yang baru saja diresmikan yakni Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Meski diperbolehkan, ternyata persyaratan dan ketentuannya tak mudah.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ASN ingin berpoligami.

Baca juga: Cerita Irfan Hakim Dapat Sinyal Diizinkan Istri untuk Poligami, Suami Della Sabrina Malah Ketakutan

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

-  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. 

-  Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 

-  Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan

-  Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. 

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved