Kasus Tewasnya Sandy Permana, Istri Lega Pelaku Sudah Ditangkap, Minta Nanang Gimbal Dihukum Mati

Diketahui Nanang 'Gimbal' ditangkap 3 hari setelah melakukan pembunuhan keji terhadap Sandy Permana..

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pelaku pembunuhan artis Sandy Permana, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (45), bungkam seribu bahasa saat tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025) pukul 14.10 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -  Polisi mengungkapkan motif di balik pembunuhan Sandy Permana yang dilakukan oleh Nanang Gimbal pada 12 Januari 2025.

Rupanya aksi keji tersebut dilakukan Nanang karena merasa sakit hati setelah direndahkan oleh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa perasaan tersinggung tersangka dipicu oleh sikap Sandy Permana yang dianggap merendahkan.

"Pelaku atau tersangka merasa sakit hati karena korban melihatnya dengan tatapan sinis dan meludah ke arahnya," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Perasaan marah tersebut mendorong tersangka untuk mengambil tindakan brutal. 

Nanang sudah ditangkap setelah melarikan diri ke Karawang.

Baca juga: Momen Ini yang Jadi Batas Akhir Kesabaran Nanang Gimbal sehingga Habisi Nyawa Sandy Permana

 Istri mendiang aktor Sandy Permana merasa lega sekaligus senang pelaku pembunuhan sang suami, Nanang Gimbal sudah diamankan polisi setelah melarikan diri selama tiga hari.

Nanang 'Gimbal' sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Pasal 354 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Nanang Gimbal pembunuh Sandy Permana yang ditangkap di Karawang, Rabu (15/1/2025).
Nanang Gimbal pembunuh Sandy Permana yang ditangkap di Karawang, Rabu (15/1/2025). (KOMPAS.com/ISTIMEWA)

"Kalau untuk ditangkap senang ya akhirnya kan pelaku ditangkap ya, tapi kalau untuk hukuman ya kita belum tahu ya kita serahin sama kuasa hukum saya," kata Ade Andreani saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/1/2025).

Ade kemudian menanggapi hukuman maksimal yang akan menanti Nanang yakni 15 tahun. Hukuman tersebut dianggap kurang olehnya karena sang suami meninggal dunia 

Ia berharap Nanang bisa mendapat hukuman penjara seumur hidup.

"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal ya sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," ujar Ade.

Diketahui Nanang 'Gimbal' ditangkap 3 hari setelah membunuh Sandy Permana.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/1/2025), pukul 10.45 WIB. 

Nanang ditangkap saat sedang makan di sebuah warung, di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.

(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved