5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan 2 Ormas di Jalan BKR Bandung, Polisi Masih Gali Motifnya
polisi menetapkan sejumlah tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam bentrokan dua orbamas di Jalan BKR Kota Bandung
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bentrokan dua ormas, yakni Pemuda Pancasila dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya yang terjadi Rabu (15/1/2025) pukul 14.30 WIB di Jalan BKR, polisi menetapkan sejumlah tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang di kantor MPW PP Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan ada beberapa orang dari ormas Grib Jaya yang datang ke markas MPW PP Jabar dan melakukan perusakan terhadap kantor, kendaraan, hingga penganiayaan terhadap beberapa anggota dari ormas PP baik menggunakan tongkat atau balok kayu, serta senjata tajam.
"Empat orang anggota PP alami luka-luka akibat senjata tajam dan satu orang alami luka memar. Polrestabes Bandung sudah menangkap lima orang tersangka, inisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS," katanya, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: 2 Ormas di Bandung yang Bergesekan Berdamai Disaksikan Polisi, Imbau Anggota Tidak Terprovokasi
Jules menambahkan, peran dari kelima tersangka ini berbeda-beda.
Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa termasuk saksi korban dari pihak PP yang melaporkan kejadian perusakan kantor, mobil, maupun motor, dan penganiayaan yang dialaminya.
"Kami juga sudah amankan barang bukti berupa rekaman CCTV. Lima orang pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai tujuh tahun," katanya.
Jules pun menyebut motif dari kejadian ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan maupun penyidikan oleh jajaran reskrim Polrestabes Bandung.
"Jadi, masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas," katanya.
Disinggung terkait adakah keterkaitan dengan peristiwa bentrokan di Blora, Jateng, Jules pun menegaskan para penyidik saat ini fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, pembuktian tindak pidananya.
"Terkait proses penyidikan masih berjalan. Tentu kami juga harus mengambil alat bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV untuk melihat ada berapa orang sebenarnya yang turut serta melakukan tindak pidana atau peran lain yang hanya turut datang ke lokasi tapi tak melakukan tindak pidana," ujarnya.
Jules pun menegaskan tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini, lantaran masih dilakukannya upaya pengejaran ke pihak-pihak yang diduga ikutserta melakukan tindak pidana.
Baca juga: Viral, Bentrok Ormas Pemuda Pancasila vs GRIB Ternyata Juga Pecah di Bandung, Polisi Dalami Motifnya
Kemudian, terkait upaya mediasi, kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas kondusif tentu seluruh jajaran termasuk jajaran Polrestabes Bandung Polda Jabar dan Polres di jajaran Polda Jabar melakukan upaya-upaya itu berupa pencegahan termasuk di antaranya mempertemukan pihak-pihak yang bertikai dan meredam upaya timbulnya gesekan serupa.
"Imbauan kami supaya tak muncul gesekan lain. Masyarakat Bandung tetap tenang dan selalu menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif. Mari jaga kerukunan dan saling menghormati, serta menghargai satu sama lain," katanya.(*)
bentrokan
ormas
Pemuda Pancasila
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu
Jalan BKR
Kota Bandung
Jules Abraham Abast
Polda Jabar
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Deni Nursani Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Segel Dapur MBG di Turangga Bandung Sudah Dibuka, Polisi Pastikan Tak Ada Kericuhan |
![]() |
---|
Harga Beras Premium di Kota Bandung Sudah Lebihi HET, Harga Beras Medium Turun Tipis |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dapur MBG di Turangga Bandung Disegel Warga, Tak Ada Izin dan Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.