Pagar Laut di Desa Segarajaya, Bekasi, untuk Proyek Pangkalan Ikan, Berbeda dengan yang di Tangerang

Pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tangkapan layar video warga/KOMPAS
Beredar sebuah video yang menunjukkan pagar misterius berbahan bambu muncul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah Manap, Selasa (14/1/2025). 

Dikatakan Hermansyah, Pemprov Jabar telah bekerjasama dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN) dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.

"Alurnya melalui lahan milik PT. TRPN dan PT. MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," ujar Hermansyah, Selasa (14/1/2025).

Hanya saja, kata dia, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar.

"(Izin KKPRL) Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya. 

Baca juga: Dugaan Sosok Artis di Balik Pagar Laut di Tangerang, Refly Harun Sebut Dekat dengan Kekuasaan

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut, kata dia, meliputi pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk PT. TRPN.

Selain itu, PT. TRPN pun harus tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.

"Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya," ucapnya.

Sementara saat disinggung soal rencana penyegelan oleh KKP karena dianggap ilegal, Hermansyah mengaku karena izinnya belum keluar.

"Izinnya belum keluar. Saya besok ke lokasi bersama Dirjen PSDKP kemungkinan akan dlakukan penyegelan. Tapi kita lihat perkembangan besok," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved