Kasus Bapak di Sukabumi Perkosa Putrinya, Semua Aksi Bejat Dilakukan di Sekolah
Ayah korban merupakan honorer penjaga sekolah di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Kenapa berani merupadaksa anak kandung?, tanya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada tersangka,
"Tidak dilayani dengan puas oleh istri," jawab TS, kepada Rita dihadapan media, Senin (13/01/2025).
Mendengar akunya tersangka, Rita pun terlihat meradang dan kesal sambil mengekpresikan mukul-mukul tangan kanannya ke bagian tangan kiri.
Lanjut Rita " Terus kamu lampiaskan ke anak kandung. Alasanya apa?,. Kamu nafkahi dengan cukup?," sahut Rita.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita. (*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ojol Sukabumi Minta Listyo Sigit Mundur dari Jabatan Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Atin, Ibu Tunggal Korban Banjir Sukabumi 8 Bulan Nunggu Perbaikan Rumah, Hanya Berakhir Difoto |
![]() |
---|
RSUD Syamsudin Jelaskan Kondisi Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing di Sukabumi |
![]() |
---|
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Pelaku Utama Pembunuh Warga Riau di Subang Diringkus Jatanras di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.