Kasus Bapak di Sukabumi Perkosa Putrinya, Semua Aksi Bejat Dilakukan di Sekolah

Ayah korban merupakan honorer penjaga sekolah di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Sukabumi. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribun jabar
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat menginterogasi TS (45), tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kota Sukabumi, Senin 13 Januari 2025. Rita sampai kesal dengar pengakuan tersangka tega memperkosa putrinya. 

Kenapa berani merupadaksa anak kandung?, tanya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada tersangka, 

"Tidak dilayani dengan puas oleh istri," jawab TS, kepada Rita dihadapan media, Senin (13/01/2025). 

Mendengar akunya tersangka, Rita pun terlihat meradang dan kesal sambil mengekpresikan mukul-mukul tangan kanannya ke bagian tangan kiri. 

Lanjut Rita " Terus kamu lampiaskan ke anak kandung. Alasanya apa?,. Kamu nafkahi dengan cukup?," sahut Rita. 

Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved