Biadab! Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Kelakuan seorang ayah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ini sungguh biadab. Dia tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi, saat menginterogasi TS (45), ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kelakuan seorang ayah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ini sungguh biadab. Dia tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. 

TS (45) sudah lama merudapaksa anaknya, hampir tiga bulan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, tersangka merupakan ayah korban. 

"Ayah kandung korban bekerja sebagai karyawan honorer di Gunung Puyuh, Kota Sukabumi," ujar Rita, Senin (13/01/2025). 

Baca juga: Ayah Tiri Bejat Beraksi di Bandung Barat, Ancam Akan Tinggalkan Ibu Korban Kalau Hasratnya Ditolak

Perilaku biadab ini dikatahui oleh ibu korban yang merupakan istri tersangka, pada akhir Desember 2024.

"Perbuatan pelaku berlangsung lebih dari lima kali," tutur Rita. 

Modus operandi yang dilakukan terhadap korban dengan cara mengiming-imingi uang jajan. 

"Sehingga korban mengikuti keinginan pelaku," tambah Rita. 

Baca juga: Duh, Sudah Dipecat karena Rudapaksa Pacar, Bripda FA Kembali Jadi Polisi Aktif setelah Nikahi Korban

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus ungu lengan pendek dengan motif kartun, celana pendek hijau, dan celana dalam putih dengan motif kartun. 

Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved