Duh, Sudah Dipecat karena Rudapaksa Pacar, Bripda FA Kembali Jadi Polisi Aktif setelah Nikahi Korban
Setelah Bripda FA mengajukan banding dan sepakat menikahi korban, Bripda FA pun bisa kembali aktif.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang anggota polisi yang melakukan pemerkosaan berulang dan sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kini kembali jadi polisi aktif.
Dia adalah Bripda Fauzan, anggota polisi di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Bripda FA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.
Bripda FA terbukti melakukan rudapaksa berulang kali pada sang kekasih.
Baca juga: Polisi Gencarkan Patroli Jaga Keamanan Malam di Indramayu, Imbau Remaja Tak Nongkrong hingga Larut
Namun, setelah Bripda FA mengajukan banding dan sepakat menikahi korban, Bripda FA pun bisa kembali aktif.
Keputusan pencabutan keputusan PTDH pada Bripda FA dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel.
"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," ungkap Didik kepada wartawan pada Minggu (12/1/2025).
Meskipun Bripda FA kembali aktif, ia tetap menerima sanksi berupa demosi, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.
Didik juga menyebut bahwa meskipun PTDH dicabut, Bripda FA tetap dalam pengawasan.
Namun, tak lama setelah kembali aktif, Bripda FA kembali dilaporkan oleh istrinya terkait dugaan penelantaran rumah tangga.
"Laporan (PKDRT dan Etiknya) masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," lanjut Didik.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, juga mengungkapkan bahwa Bripda FA kini kembali bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara dan telah dilaporkan ke Mapolda Sulsel atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Keluarga terkait penelantaran rumah tangga.
"Ya, kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ujar Irvan.
Baca juga: Viral WN Malaysia Ngaku Diperas Oknum Polisi Rp 32 M saat Tonton Konser DWP 2024 di JIExpo Kemayoran
Ia menjelaskan, Bripda FA diduga menelantarkan istrinya dengan cara menolak tinggal serumah, tidak memberi nafkah yang layak, dan tidak memenuhi kebutuhan biologis suami-istri.
"Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," kata Irvan.
Irvan juga menambahkan bahwa pihaknya menduga Bripda FA menikahi korban hanya untuk menghindari sanksi PTDH.
"Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosaan Berulang, Bripda FA Batal Dipecat setelah Menikahi Korban"
TERUNGKAP Alasan Ayah Bejat di Cirebon Rudapaksa Anak Sendiri hingga Melahirkan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam |
![]() |
---|
Kelakuan Bejat Ayah Rudapaksa Anak di Sumedang, Beraksi Sejak Korban 8 Tahun, Tebar Ancaman |
![]() |
---|
Ayah Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Sumedang Ditangkap saat Pasang Tower di NTB |
![]() |
---|
Pelarian Ayah Perudapaksa Anak Kandung di Sumedang Berakhir, DItangkap Usai Sembunyi di NTB 2 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.