Satpol PP Kuningan Segel Minimarket di Kawasan Perkotaan

berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola minimarket tersebut belum mengantongi izin usaha toko modern

Pixabay
Ilustrasi minimarket. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Setelah muncul banyak laporan tentang kehadiran toko modern atau minimarket di kawasan perkotaan Kabupaten Kuningan, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara aktivitas sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko modern, Rabu (8/1/2025).

Hendrayan, Kabid Gakda (Penegak Perda) Satpol PP Kuningan, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena bangunan tersebut belum memiliki izin usaha sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.

"Penyegelan terhadap aktivitas usaha pada toko modern itu dilakukan karena tidak mematuhi aturan pemerintah daerah. Pasal 20 Ayat 1 Perda menyebutkan bahwa setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha," katanya.

Lebih lanjut, Hendrayan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola minimarket tersebut belum mengantongi izin usaha toko modern dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan.

"Bangunan itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Dinas Perhubungan dan Polres, tetapi belum memiliki izin usaha toko modern," ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan toko modern di Jalan Juanda menjadi sorotan publik dan perhatian warga setempat. Kehadiran toko modern yang diketahui belum beroperasi tersebut berada tidak jauh dari RS Juanda Kuningan.

Boy Sandi Kartanegara, seorang tokoh masyarakat setempat sekaligus mantan Calon Bupati Kuningan, menegaskan bahwa pendirian toko modern di wilayah perkotaan seharusnya tidak diperbolehkan karena masih dalam masa moratorium atau penangguhan toko modern di wilayah tersebut.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern. Namun, jika memang diperbolehkan atau masih ada kuota, toko modern itu tetap jelas melanggar Perda. Apakah Pemda akan diam saja?" kata Boy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Boy juga mengutip Perda Nomor 11 Tahun 2011, khususnya Bab VI tentang Lokasi dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan pada Pasal 19 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern harus memenuhi persyaratan tertentu.

"Aturannya jelas, minimarket harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 0,1 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor atau arteri.

"Namun, toko modern itu berada di samping, bahkan berhadapan langsung dengan usaha kecil seperti warung-warung kecil. Jaraknya tidak sampai 100 meter. Bagaimana ini bisa terjadi?" katanya.

Boy berharap Pemda segera menertibkan toko modern tersebut dan tidak memberikan izin perdagangan. Ia menekankan bahwa keberadaan toko modern seperti ini dapat mematikan atau merugikan warung-warung kecil yang sedang berjuang untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved