PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Ini Jadwal Terbaru dan Syaratnya

Hingga kini ternyata pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 masih dibuka, diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Berikut jadwal pendaftarannya yang terbaru

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Kaltim
Ilustrasi PPPK 2024 - Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 masih dibuka, diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Berikut jadwal pendaftarannya yang terbaru 

Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.

Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.

Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

Persyaratan Daftar PPPK tahap 2 2024 

Berikut persyaratan dokumen untuk mendaftar PPPK periode II 2024: 

1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu keluarga (KK)
3. Pasfoto
4. Swafoto/selfie
5. Ijazah
6. Transkrip nilai
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar 

Cara Daftar PPPK tahap 2 tahun 2024 

1. Membuka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Kemudian membuat akun SSCASN menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan email yang aktif 

3. Setelah berhasil buat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat 
4. Isi biodata diri 

5. Isi informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir 

6. Isi kembali data diri seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone dan lainnya sesuai dengan identitas yang ada 

7. Kemudian, pilih jenis seleksi "PPPK" 

8. Pilih instansi dan formasi yang diinginkan

9. Masukkan informasi detail ijazah pendidikan terakhir 

10. Isi riwayat atau pengalaman bekerja. Sebelum mengakhiri, baca dulu resume untuk memastikan data yang dimasukkan benar 

11. Jika sudah yakin data benar, akhiri proses pendaftaran 

12 . Cetak kartu pendaftaran PPPK 2024

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved