PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Ini Jadwal Terbaru dan Syaratnya

Hingga kini ternyata pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 masih dibuka, diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Berikut jadwal pendaftarannya yang terbaru

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Kaltim
Ilustrasi PPPK 2024 - Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 masih dibuka, diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Berikut jadwal pendaftarannya yang terbaru 

Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025

Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025

Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025

Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025

Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah Hasil Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Peserta yang Tak Lolos Bisa Mengajukan

Syarat Pendaftaran PPPK tahap 2 Tahun 2024

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved