Ujian Nasional Diusulkan Gunakan Sistem Digital, Hemat dan Kurangi Potensi Kecurangan

Pemerintah bakal menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) lagi pada tahun 2026 mendatang.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Hari kedua pelaksanaan ujian nasional, sebanyak 289 murid SMPN 1 Bojongsoang terpaksa melaksanakan Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) di Gedung Desa Tegalluar, Selasa (23/4/2019). Pemerintah akan kembali menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) lagi pada tahun 2026 mendatang. 

TRIBNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah bakal menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) lagi pada tahun 2026 mendatang.

Namun apakah format ujian sebagai penentu kelulusan atau tidak, belum bisa dipastikan.

Ujian Nasional atau UN adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

UN juga menjadi salah satu tolak ukur pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) menggunakan sistem komputerisasi atau digital, bukan dengan cara manual. 

Sistem digital diharapkan bisa mengurangi potensi kecurangan.

Baca juga: Wacana Ujian Nasional Diberlakukan Lagi, Perhimpunan Pendidik dan Guru Tolak Jika jadi Syarat Lulus

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pelaksanaan UN pada 2026. 

Namun, kata dia, pelaksanaan ujian tersebut tidak boleh lagi menggunakan format lama.

"Kami sudah sampaikan ke Mendikdasmen, silakan laksanakan Ujian Nasional, tapi jangan pakai format lama atau cara manual," kata Lalu Ari, dalam keterangannya Senin (6/1/2025). 

Sebelumnya, UN menggunakan kertas soal, sehingga membutuhkan proses cetak yang cukup rumit. 

Selain membutuhkan biaya mahal dalam mencetak soal, proses distribusi soal juga tidak mudah.

Khususnya, di daerah pelosok atau terpencil.

Selain itu, proses pengiriman soal juga harus dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian.

Mulai dari percetakan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai tingkat sekolah. 

"Makanya kami minta jangan menggunakan sistem yang lama. Cara manual itu harus ditinggalkan," ujar Lalu Ari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved