Wacana Ujian Nasional Diberlakukan Lagi, Perhimpunan Pendidik dan Guru Tolak Jika jadi Syarat Lulus

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri meminta Kemendikdasmen tidak gegabah dalam menghidupkan kembali UN.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Hari kedua pelaksanaan ujian nasional, sebanyak 289 murid SMPN 1 Bojongsoang terpaksa melaksanakan Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) di Gedung Desa Tegalluar, Selasa (23/4/2019). Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menanggapi wacana penerapan kembali Ujian Nasional (UN) pada tahun 2026. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti memastikan pihaknya belum mengambil keputusan mengenai penerapan kembali Ujian Nasional (UN).

Dia mengatakan Kemendikdasmen masih melakukan kajian terhadap penerapan kembali UN.

Saat ini Kemendikdasmen masih meminta masukan dari berbagai kalangan terkait kebijakan pendidikan.

Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menanggapi wacana penerapan kembali Ujian Nasional (UN) pada tahun 2026.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri meminta Kemendikdasmen tidak gegabah dalam menghidupkan kembali UN.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Kemdikdasmen sebelum UN dicanangkan kembali.

Baca juga: Persatuan Guru Setuju Ujian Nasional Dipakai Lagi tapi SD Tak Termasuk, Jadi Salah Satu Syarat Lulus

Pertama, asesmen terstandar bagi murid yang diselenggarakan harus jelas tujuan, fungsi, anggaran pembiayaan, kepesertaan, instrumen, gambaran teknis, dan dampaknya.

"Jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, ini jelas harus ditolak. Karena bersifat high-stakes testing bagi murid," kata Iman melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024).

Ujian Nasional atau UN bakal dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, akun Instagram Kemdikbud RI kini 'diserbu'.
Ujian Nasional atau UN bakal dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, akun Instagram Kemdikbud RI kini 'diserbu'. (Kolase TribunJabar.id (Tribunnews dan TribunJabar.id))

Hal yang harus diperhatikan, kata Iman, adalah kriteria asesmen bagi murid yang bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan.

Kriteria tersebut, yaitu asesmen dirancang sesuai tujuan sistem pendidikan, asesmen bersifat low-stake (tidak berisiko apapun terhadap capaian akademik murid), dan asesmen yang memuat informasi komprehensif dari segi input, proses, dan output pembelajaran.

Selain itu, Iman mengungkapkan UN pada masa lalu mencampuradukan fungsi asesmen sumatif bagi murid, formatif bagi sekolah.

Bahkan dijadikan alat menyeleksi murid masuk ke jenjang pendidikan di atasnya dalam proses PPDB yang menggunakan nilai UN.

Nilai UN tertera di belakang ijazah sebagai bentuk sertifikasi (penyertifikatan) capaian belajar siswa.

"UN pada masa lampau sangat tidak adil, hanya berorientasi kognitif, mendistorsi proses pendidikan itu sendiri, dan mengkotak-kotakan mana mata pelajaran penting dan yang tidak," kata Iman.

Pada era Anies Baswedan dan Muhajir Effendi sebagai Mendikbud, Iman mengatakan UN tetap diadakan tapi tidak lagi penentu kelulusan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved