Usia Bayi Baru 12 Jam Saat Ditemukan Hidup di Kebun Gunasari Sumedang

Bayi yang masih bertali ari-ari itu dibuang kedua orang tuanya. Belum diketahui motif pembuangan bayi ini, polisi masih menyelidiki.

istimewa
Aparat Kepolisian telah meringkus dua orang pelaku pembuang bayi di kebun, di kawasan Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Minggu (5/1/2025)  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Teganya DS (31) dan NN (24), membuang bayi baru lahir di kebun di sekitar Desa Gunasari, Sumedang Selatan, Sabtu (4/1/2025) petang. 

Bayi yang masih bertali ari-ari itu dibuang keduanya. Belum diketahui motif pembuangan bayi ini, polisi masih menyelidiki. Namun, bayi itu ditemukan dalam kedaan hidup.

Bayi itu ditemukan setelah 12 jam dilahirkan. Keterangan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun setelah melibatkan tim medis untuk memeriksa bayi itu. 

"Jadi ada kejadian kemarin, Sabtu petang, seorang anak dibuang sekitar jam 18.45, kami sebelumnya berkoordinasi untuk mengetahui usia bayi,"

"RSUD Umar Wirahadi Kusumah mengatakan usianya 12 jam, kami menyelidiki terhadap TKP, olah TKP dengan Unit PPA, Resmob dan Reskrim Polsek Sumedang Selatan," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun di Sumedang, Minggu. 
 
Dia menjelaskan, jeda waktu yang pendek dari melahirkan sampai dibuang itu memantik tanda tanya. Polisi kemudian dapat informasi bahwa di area TKP itu ada sosok seorang perempuan yang ada perubahan secara tubuh, 

"Seperti hamil tanpa ada suami, kami lakukan pendalaman, penyelidikan, kami kemudian juga bertemu dengan pihak yang bersangkutan, dibantu kepala dusun, dan bidan,"  

"Diduga, ibu tersebut merupakan ibu yang anak yang dibuang itu, Dilihat dari adanya ceceran darah, di kamar mandi, rumah, dan tempat tinggal di sana," katanya. 

Dalam hal ini, aparat Kepolisian telah meringkus dua orang diduga pelaku pembuang bayi di kebun.

Pelaku yang diringkus adalah DS (31) warga Dusun Cibitung RT 01/06 Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang

Serta, NN (24), warga Dusun Sembir RT 04/ 09 Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Nafa diduga adalah ibu dari bayi tersebut. 

DS yang menemani perempuan itu membuang bayi menurut Kasatreskrim merupakan pacar perempuan tersebut.  

"Kami amankan, memang histeris dan syok juga (perempuan itu), tapi kami coba lakukan tindakan kepolisian, dibawa ke Satreskrim Polres Sumedang," katanya. 

Kini, keduanya berada di gedung Satreskrim Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. Perbuatan yang dilakukan keduanya diancam pasal 305 KUHP, tentang pembuangan bayi baru lahir, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved