Miris, Sudah 7 Bulan Civitas Akademik Universitas Bandung Tak Terima Gaji, Buntut Korupsi PIP
Salah seorang staff Akademik Universitas Bandung, Riki Hadiansyah, menuturkan, terakhir menerima gaji tahun lalu di bulan Juni.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nasib pilu sekaligus miris harus dialami oleh puluhan civitas akademik Universitas Bandung (UB).
Mereka sudah 7 bulan tak menerima upah dari pihak lembaga.
Hal ini terjadi buntut dari korupsi kucuran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan mantan Rektor UB.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan mantan Rektor UB sebagai tersangka karena diduga penyelewengan dana PIP Prodi Ilmu Administrasi, pada 26 November 2024.
Baca juga: Penyewa Mobil yang Berujung Tewasnya Bos Rental karena Ditembak Sudah Niat Jahat dari Awal
Salah seorang staff Akademik Universitas Bandung, Riki Hadiansyah, menuturkan, terakhir menerima gaji tahun lalu di bulan Juni.
“Sekarang sudah jalan 7 bulan tak dapat gaji," ujar Riki, Jumat (3/1/2024).
Meski gaji tdak kunjung dibayarkan, namun biaya operasional kampus tidak turun. Para civitas akademik pun akhirnya menghimpun iuran dana agar operasional di kampus tetap berjalan.
"Untuk bayar listrik dan lainnya, jadi patungan," kata Riki.
Dia menuturkan iuran tersebut bentuk rasa tanggung jawab mereka kepada mahasiswa.
"Kasihan mahasiswa, masa diabaikan gitu aja," tuturnya.
Baca juga: Balai Desa Jadi Sasaran Kekesalan Warga, Kades Kubangdeleg Cirebon Jamin Pelayanan Tetap Aman
Riki mengatakan, sebagian dosen masih bertahan namunia tak memungkiri ada sebagian lainnya mogok mengajar.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk dari tanggung jawab.
Adapun buntut kasus korupsi tersebut, Fakultas Administrasi dan Bisnis, yang dulunya STAI Bandung, terpaksa ditutup. Sehingga, sekira 2.000 mahasiswa harus pindah kampus dan alokasi dana PIP dihentikan.
Sedangkan gaji yang mereka dapat selama ini mengandalkan iuran semester yang dibayar oleh mahasiswa. (*)
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.