Senin, 1 Juni 2026

Siap-siap Cek Rekening, Gaji Ke-13 Cair Besok 2 Juni 2026, Ini Besarannya

Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 mulai besok, Selasa (2/6/2026). Cek penerima dan besarannya berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
RUPIAH - Seseorang sedang memegang beberapa lembar uang pecahan Rp100.000. Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 mulai Selasa (2/6/2026). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 mulai besok, Selasa (2/6/2026).

Gaji ke-13 adalah program pemberian pendapatan tambahan atau bonus tahunan dari pemerintah kepada Aparatur Negara (PNS, PPPK, TNI, Polri), pejabat negara, dan pensiunan.

Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 ini disampaikan oleh PT Taspen (Persero) sebagai pengelola sekaligus penyalur bagi pensiunan.

"Mulai 2 Juni 2026, TASPEN akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," tulis PT Taspen melalui unggahan resmi di Instagram pada Jumat (29/5/2026).

Bagaimana dengan instansi lainnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke-13 paling cepat bulan Juni 2026.

Artinya, masing-masing instansi akan mulai menyalurkan pada bulan Juni.

Berapa besaran gaji ke-13?

Besaran gaji ke-13 umumnya sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima.

Adapun, komponen gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca juga: Titik Terang Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya yang Seret, Honor April Cair

Dalam PP tersebut dijelaskan, gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara, besaran gaji ke-13 untuk pensiunan menyesuaikan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 selengkapnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural 
• Ketua/Kepala: Rp31.474.800 
• Wakil Ketua: Rp29.665.400 
• Sekretaris: Rp28.104.300 
• Anggota: Rp28.104.300 

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
• Eselon I: Rp24.886.200 
• Eselon II: Rp19.514.300 
• Eselon III: Rp13.842.300
• Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi 

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat 
• Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200 
• 10 tahun: Rp4.639.300 
• 20 tahun: Rp5.052.600 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved