Berita Viral

Viral Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS

Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan pun ikut disorot.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pasien anak 

TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan masih terus ramai jadi perbincangan setelah daftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit viral di media sosial.

Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak pun ikut disorot.

Dalam flyer tersebut terdapat daftar kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun X?Twitter @vali**** pada Senin (30/12/2024).

Baca juga: Viral Isu Anak Demam di Bawah 40 Derajat di IGD Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Dalam flyer tersebut tertulis 27 kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar kondisinya: 

  1. Difteri 
  2. Aritmia 
  3. Mimisan 
  4. Penyakit jantung 
  5. Penyakit kuning 
  6. Bayi prematur 
  7. Gagal jantung 
  8. Gagal ginjal akut 
  9. Kencing berdarah 
  10. Panas tinggi 
  11. Syok berat 
  12. Hipertensi 
  13. Hipotensi 
  14. Tetanus 
  15. Sesak napas
  16. Tidak bisa buang air kecil lebih dari 8 jam 
  17. Gangguan kesadaran 
  18. Diare profus lebih dari 10 hari 
  19. Muntah profus lebih dari 6 hari 
  20. Anemia sedang hingga berat 
  21. Tifus dengan komplikasi
  22. Edema 
  23. Kejang disertai penurunan kesadaran 
  24. Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat 
  25. Keracunan dengan keadaan umum masih baik 
  26. Keracunan disertai gangguan fungsi vital 
  27. Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti).
  28. Baca juga: Soal 144 Penyakit yang Viral Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan: Sesuai Indikasi Medis

Benarkah hanya 27 kondisi gawat darurat anak tersebut yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, informasi yang beredar di media sosial X tidak sesuai. 

Menurut dia, kondisi gawat darurat pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), bukan oleh pasien maupun BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan kriteria gawat darurat yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018. 

"Flyer itu bukan dari BPJS Kesehatan. Gawat darurat tidak dibuat dari diagnosis, namun sesuai ketentuan kriteria gawat darurat di Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan Pepres Nomor 82 Tahun 2018," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024). 

Adapun kriteria kegawatdaruratan yang sesuai dengan Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan 
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran 
  • Adanya gangguan hemodinamik 
  • Memerlukan tindakan segera.

Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat di atas, maka pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Dirilis BPJS Kesehatan, Ada Tetanus

Sementara itu, bila merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di FKTP seperti klinik dan puskesmas memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP. 

"Akan tetapi, dalam hal gawat darurat, peseta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky. 

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," tambahnya.

Daftar 144 Penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

4. Sakit kepala tegang (tension headache)

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatisme ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis media akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis alergika

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing di hidung

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronkial

39. Bronkitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Ulkus mulut (aftosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48.  Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Gonore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salpingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat 1/2

77. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea

78. Mastitis

79. Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)

80. Puting susu terbalik (inverted nipple)

81. Diabetes mellitus tipe 1

82. Diabetes mellitus tipe 2

83. Hipoglikemia ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defisiensi besi

91. Limfadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontagiosum

100. Herpes zoster tanpa komplikasi

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes simpleks tanpa komplikasi

104. Impetigo 105. Impetigo ulceratif (ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110. Skrofuloderma

111. Lepra

112. Sifilis stadium 1 dan 2

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versikolor

122. Kandidiasis mukokutan ringan

123. Cutaneus larva migran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pedikulosis pubis

127. Skabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin eczema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

141. Vulnus laceratum, punctum

142. Luka bakar derajat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Faktanya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved