Berita Viral
Viral Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS
Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan pun ikut disorot.
TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan masih terus ramai jadi perbincangan setelah daftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit viral di media sosial.
Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak pun ikut disorot.
Dalam flyer tersebut terdapat daftar kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun X?Twitter @vali**** pada Senin (30/12/2024).
Baca juga: Viral Isu Anak Demam di Bawah 40 Derajat di IGD Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Dalam flyer tersebut tertulis 27 kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftar kondisinya:
- Difteri
- Aritmia
- Mimisan
- Penyakit jantung
- Penyakit kuning
- Bayi prematur
- Gagal jantung
- Gagal ginjal akut
- Kencing berdarah
- Panas tinggi
- Syok berat
- Hipertensi
- Hipotensi
- Tetanus
- Sesak napas
- Tidak bisa buang air kecil lebih dari 8 jam
- Gangguan kesadaran
- Diare profus lebih dari 10 hari
- Muntah profus lebih dari 6 hari
- Anemia sedang hingga berat
- Tifus dengan komplikasi
- Edema
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat
- Keracunan dengan keadaan umum masih baik
- Keracunan disertai gangguan fungsi vital
- Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti).
-
Baca juga: Soal 144 Penyakit yang Viral Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan: Sesuai Indikasi Medis
Benarkah hanya 27 kondisi gawat darurat anak tersebut yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, informasi yang beredar di media sosial X tidak sesuai.
Menurut dia, kondisi gawat darurat pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), bukan oleh pasien maupun BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan kriteria gawat darurat yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
"Flyer itu bukan dari BPJS Kesehatan. Gawat darurat tidak dibuat dari diagnosis, namun sesuai ketentuan kriteria gawat darurat di Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan Pepres Nomor 82 Tahun 2018," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
Adapun kriteria kegawatdaruratan yang sesuai dengan Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat di atas, maka pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Viral Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Dirilis BPJS Kesehatan, Ada Tetanus
Sementara itu, bila merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di FKTP seperti klinik dan puskesmas memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP.
"Akan tetapi, dalam hal gawat darurat, peseta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.
"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," tambahnya.
Daftar 144 Penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Sakit kepala tegang (tension headache)
5. Migrain
6. Bell's Palsy
7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatisme ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis media akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis alergika
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing di hidung
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronkial
39. Bronkitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulkus mulut (aftosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade 1/2
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salpingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat 1/2
77. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
78. Mastitis
79. Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
80. Puting susu terbalik (inverted nipple)
81. Diabetes mellitus tipe 1
82. Diabetes mellitus tipe 2
83. Hipoglikemia ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defisiensi besi
91. Limfadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontagiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo 105. Impetigo ulceratif (ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110. Skrofuloderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versikolor
122. Kandidiasis mukokutan ringan
123. Cutaneus larva migran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pedikulosis pubis
127. Skabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin eczema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laceratum, punctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Faktanya"
Sosok Bidan Dona Lubis Viral Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Dekat dengan Warga |
![]() |
---|
Viral Tangis Pilu Nenek Sarinem Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Video Haru Bidan Tegur Ibu Mertua yang Kejam di Ruang Persalinan, Warganet Geram |
![]() |
---|
Sekelompok Pelajar Siram Air Keras ke Siswa di Jakut, Korban Luka Parah, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Viral, Kisah Perjuangan Bidan Seberangi Sungai Rela Bertaruh Nyawa Demi Obati Pasien di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.